JANGAN DITUNDA: Mari tunaikan dan segerakan zakat jangan ditunda-tunda. Rumah Zakat, salah stau Lembaga Amil Zakat menerima Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS). (duta.co/DOK RZ)

SURABAYA| duta.co -Zakat maal adalah zakat yang dikenakan pada harta milik setiap individu muslim dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Zakat maal dikenakan kepada seluruh harta yang telah dimiliki selama setahun dan mencapai nishab, bentuknya bisa berupa emas, perak, uang tabungan, hasil pertanian, hewan ternak, aset usaha (uang, barang dagangan, alat lain yang menghasilkan), serta benda temuan. Besaran zakatnya 2,5% dari jumlah seluruh harta yang dimiliki.

Nishab merupakan ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna al afwu dalam ayat di atas adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

  1. Harta tersebut diluar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati telah dimiliki selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab, dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh Al-AlBani)

Zakat maal wajib dibayar bagi yang sudah mencapai nishab, yaitu hartanya telah setara dengan nilai 85 gram emas di pasaran.

Contohnya perhitungan zakat maal:

Bapak Joko memiliki tabungan di bank senilai Rp 500 juta, deposito senilai RP 1 miliar, rumah senilai Rp1 miliar, serta perhiasan emas perak senilai Rp 500 juta. Maka total kekayaan yang dipunyainya mencapai Rp3 miliar (terhitung sudah ada sejak satu tahun lalu).

Perhitungannya kita mulai dari berapa besar nilai nishab. Bila harga emas tiap satu gram senilai Rp500 ribu. Maka sesuai rumus di atas, nilai nishab adalah 85 x Rp500ribu = Rp 42,5 juta.

Dari nilai nishab, kita bisa melihat bahwa harta yang dimiliki Pak Joko (sebesar Rp3 miliar) telah melebihi nishab. Ini artinya Pak Joko wajib mengeluarkan zakat maal. Zakat maal yang harus dikeluarkan Pak Joko adalah 2,5% x Rp3 miliar = Rp75 juta. (imm/rz)

Sumber : www.rumahzakat.org

Mari tunaikan zakat, dan terus tebar manfaat.

Transfer zakat:

Mandiri 132000 481 974 5, BNI Syariah 155 555 5589

Setelah transfer mohon konfirmasi berupa foto struk/screenshot via WA ke *0817440302 – Zain*

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry