JUMPA PRES: Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan, Djoko Raharto menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat (3/2). (duta.co/nanang)
JUMPA PRES: Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan, Djoko Raharto menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat (3/2). (duta.co/nanang)

KEDIRI|duta.co– Bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri, digelar jumpa pers, Jumat (3/2), terkait indikasi lonjakan penukaran uang asing disinyalir sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Temuan ini, dijelaskan Djoko Raharto, kepala kantor, telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai langkah antisipasi maraknya teroris dan peredaran narkoba di Indonesia.

Dihadiri sejumlah wartawan, BI Perwakilan Kediri memastikan telah memeriksa tujuh dari sebelas kota di eks — Karesidenan Kediri mengacu kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Pemeriksaan ini dijadwalkan selesai pada 7 April nanti, untuk empat kota lainnya yaitu Trenggalek, Pacitan, Ngawi dan Magetan.

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada para pengusaha penukaran uang asing, agar mematuhi aturan ditetapkan pemerintah pusat. Temuan kami, adanya keseringan penukaran uang yang mendekati kuota yaitu 25ribu US Dollar,” jelasnya.

Pihak BI berencana akan menggelar rapat terbatas dengan menghadirkan perbankan, Kepolisian dan sejumlah pengusaha penukaran uang asing. Didasari temuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) adanya transaksi narkoba dengan uang asing, kemudian dikeluarkan surat No. 18/20/PBI/2016 dan surat edaran No. 18/42/DKSP tentang penertiban dan ketentuan perizian Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

“Temuan yang terjadi di 7 kota ini, adanya usaha ibu — ibu selain membuka usaha kelontong, mereka juga melayani penukaran uang asing. Memang sebagian besar pekerja TKI yang mudik, namun ada sejumlah transaksi yang dilakukan dengan jumlah tidak wajar. Untuk itu, kami minta setiap penukaran untuk menyerahkan identitas data diri,” imbuhnya.

Adapun ketentuan utama untuk membuka usaha KUPVA BB, dijelaskan Kepala Kantor BI Perwakilan Kediri, untuk mendirian badan usaha berbentuk perusahaan terbatas dan mengajukan permohonan kepada pihak Bank Indonesia. “Setelah ijin PT dikeluarkan Kemenhukam lengkap, kemudian mengajukan kepada BI untuk diverifikasi. Yang jelas modal awal, harus menyediakan uang sebesar Rp. 100juta untuk di luar Jabodetabek,” jelasnya. (nng)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry