Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata Mihardja. DUTA/dok

SURABAYA | duta.co – BPJS Kesehatan Surabaya banyak melayani peserta yang hendak turun kelas terutama para peserta mandiri.

Hal itu karena ada aturan baru mulai 1 Juli 2020 pemerintah akan kembali menaikkan iuran khususnya bagi peserta mandiri kelas I dan kelas II.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sehingga nantinya iuran peserta mandiri kelas I akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000  menjadi Rp 100.000.

Sedangkan untuk iuran peserta mandiri kelas III sebenarnya juga naik dari Rp 25.500  menjadi Rp 42.000, namun pemerintah masih memberikan subsidi Rp 16.500  sehingga iuran yang dikenakan tetap Rp 25.500.

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengatakan lonjakan penurunan kelas itu terjadi sejak Januari 2020 lalu dan terus melonjak jumlahnya saat pandemi Covid-19.

“Jumlah yang mengajukan penurunan kelas potensinya sekitar 1 persen dari 2,5 juta total peserta aktif saat ini. Dan rata-rata yang mengajukan itu kelas II, kalau kelas I relatif aman,” ujar Herman kepada media melalui zoom, Jumat (26/6/2020).

Menurut Herman, iuran Rp 150 ribu per bulan untuk peserta kelas I per 1 Juli masih rasional mengingat pentingnya manfaat yang didapat. Namun, pihaknya memahami banyaknya pengajuan penurunan kelas di tengah pandemi Covid-19. “Prinsipnya yang mengajukan penurunan kelas kami layani,” tukasnya.

Untuk pelayanan di era new normal ini, BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan normal kembali tapi tetap sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Pelayanan ini disertai dengan pemberlakuan physical distancing atau pambatasan jarak, pengecekan suhu tubuh, keharusan pakai hand sanitizer, dan mewajibkan karyawan dan peserta untuk selalu menggunakan masker.

“Karena itu, seluruh peserta JKN-KIS yang akan mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan harus mengikuti protokol kesehatan yang ada, mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan sebelum masuk ke dalam ruang pelayanan, hingga menjaga jarak (physical distancing),” tandasnya.

Namun, Herman mengimbau peserta untuk memanfaatkan layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, sehingga layanan di kantor tidak menumpuk.

“Dengan adanya layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 ini sebenarnya masyarakat justru dimudahkan. Yang tadinya berniat pergi ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja. Urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa harus keluar rumah,” tambahnya. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry