
Oleh Suhermanto Ja’far*
PERDEBATAN mengenai kewenangan Menteri dalam pengangkatan rektor perguruan tinggi kembali mengemuka setelah mahasiswa Universitas Indonesia mengusulkan penghapusan hak Menteri dalam pemilihan rektor melalui revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut mereka, dominasi kewenangan pemerintah dalam proses suksesi kepemimpinan perguruan tinggi berpotensi melemahkan otonomi kampus dan menjadikan kehidupan akademik terlalu bergantung pada keputusan administratif di tingkat kementerian. Gagasan tersebut diberitakan secara luas oleh Tempo dalam artikel “Mahasiswa UI Usul RUU Sisdiknas Hapus Hak Menteri di Pemilihan Rektor”, ((https://www.tempo.co/politik/mahasiswa-ui-usul-ruu-sisdiknas-hapus-hak-menteri-di-pemilihan-rektor-2273969) yang memperlihatkan semakin menguatnya tuntutan agar tata kelola pendidikan tinggi lebih menghormati prinsip otonomi universitas dan akuntabilitas kelembagaan.
Di saat mahasiswa Universitas Indonesia menyuarakan reformasi sistem, ribuan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) justru menghadapi konsekuensi nyata dari sistem yang sama. Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang, keterlambatan penetapan rektor definitif berpotensi mengganggu penyelenggaraan wisuda dan berbagai layanan akademik lainnya. Banyak mahasiswa telah membeli tiket perjalanan dari berbagai daerah, memesan hotel bagi keluarga, menyiapkan toga, dokumentasi, hingga berbagai kebutuhan wisuda yang memerlukan biaya jutaan rupiah. Apabila seluruh persiapan tersebut harus tertunda akibat belum adanya kepastian administrasi, maka kerugian yang dialami mahasiswa tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikologis dan sosial. Persoalan ini menunjukkan bahwa desain kelembagaan pendidikan tinggi bukan sekadar persoalan birokrasi, melainkan menyangkut perlindungan hak warga negara atas pelayanan publik.
Fenomena tersebut mengundang pertanyaan mendasar: apakah persoalan utama terletak pada sah atau tidaknya kewenangan Menteri memilih rektor? Dari perspektif hukum administrasi negara, pertanyaan yang lebih penting justru adalah apakah desain kewenangan yang sangat tersentralisasi masih mampu menjamin kepastian hukum, efektivitas pelayanan publik, dan keberlanjutan tata kelola universitas. Dalam administrasi publik modern, legalitas memang merupakan syarat dasar, tetapi kualitas pemerintahan diukur pula melalui kemampuan sistem menghasilkan pelayanan yang efektif, akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat (Denhardt and Denhardt 2015, 35–42).
Persoalan tersebut dapat dijelaskan melalui teori institutional uncertainty yang dikembangkan Douglass C. North. North menjelaskan bahwa ketidakpastian kelembagaan muncul ketika aturan formal atau implementasinya tidak memberikan kepastian mengenai proses pengambilan keputusan sehingga meningkatkan biaya organisasi dan menurunkan efektivitas institusi (North 1990, 54–60). Dalam konteks perguruan tinggi, ketidakpastian mengenai pengangkatan rektor definitif bukan hanya menjadi persoalan pimpinan universitas, tetapi juga memengaruhi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, mitra kerja, hingga masyarakat yang membutuhkan kepastian layanan akademik. Dengan kata lain, semakin lama proses administrasi tertunda, semakin besar pula biaya sosial yang harus ditanggung oleh publik.
Risiko tersebut menjadi semakin besar ketika organisasi memasuki fase yang oleh Stephen P. Osborne disebut sebagai governance bottleneck. Dalam teori New Public Governance, Osborne menjelaskan bahwa organisasi publik dapat mengalami penyumbatan tata kelola apabila proses pengambilan keputusan strategis terhambat oleh desain kelembagaan yang terlalu bergantung pada satu titik otoritas (Osborne 2010, 18–24). Dalam universitas, kondisi demikian dapat memengaruhi pengisian jabatan struktural, kerja sama kelembagaan, pengelolaan anggaran, pengembangan akademik, hingga berbagai keputusan yang memerlukan legitimasi penuh dari pimpinan definitif. Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya pejabat, melainkan apakah organisasi tetap memiliki kapasitas menjalankan fungsi strategisnya secara efektif.
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), UIN Sunan Ampel Surabaya berada dalam rezim administrasi Kementerian Agama yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan PTKN. Regulasi tersebut memang membuka ruang bagi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) apabila terjadi kekosongan jabatan. Namun secara konseptual, Plt merupakan mekanisme transisional yang dirancang untuk menjaga kesinambungan pelayanan administratif, bukan menggantikan kepemimpinan definitif dalam jangka waktu yang berkepanjangan (Kementerian Agama 2020, Pasal 36). Prinsip serupa juga ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 yang membatasi kewenangan Plt dan Plh agar tidak mengambil keputusan strategis yang menjadi kewenangan pejabat definitif.
Dari perspektif hukum administrasi negara, kepastian hukum tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya suatu keputusan, tetapi juga menyangkut ketepatan waktu pengambilan keputusan. Lon L. Fuller menyebut bahwa hukum yang baik harus dapat diprediksi dan memberikan kepastian bagi masyarakat (Fuller 1969, 63–70). Sejalan dengan itu, Ridwan HR menegaskan bahwa setiap tindakan administrasi negara wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan pelayanan yang baik (Ridwan HR 2023, 163–181). Dengan demikian, keterlambatan pengisian jabatan strategis bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga menyangkut kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Implikasi paling nyata justru dirasakan oleh mahasiswa. Wisuda bukan sekadar seremoni akademik, melainkan bentuk pengakuan negara atas selesainya proses pendidikan tinggi. Ketika keterlambatan administrasi berpotensi menghambat penerbitan ijazah, pelaksanaan wisuda, maupun layanan akademik lainnya, maka yang terdampak bukan hanya birokrasi universitas, tetapi juga hak mahasiswa sebagai warga negara yang dijamin memperoleh pelayanan publik yang efektif, profesional, dan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Republik Indonesia 2009).
Karena itu, tuntutan mahasiswa Universitas Indonesia sesungguhnya memiliki relevansi yang jauh lebih luas daripada sekadar perubahan mekanisme pemilihan rektor. Substansi yang diperjuangkan adalah perlunya membangun desain kelembagaan yang tidak menciptakan single point of failure, yakni keadaan ketika seluruh penyelenggaraan universitas bergantung pada satu keputusan administratif. Sistem yang baik seharusnya mampu menjamin bahwa pelayanan pendidikan tetap berjalan meskipun sedang berlangsung transisi kepemimpinan. Otonomi perguruan tinggi bukan semata-mata persoalan siapa yang memilih rektor, tetapi bagaimana memastikan bahwa kepentingan mahasiswa dan keberlangsungan akademik tidak menjadi korban dari lambannya proses birokrasi.
Kasus UINSA memberikan pelajaran penting bahwa reformasi tata kelola pendidikan tinggi tidak cukup dilakukan melalui perubahan aktor, melainkan harus menyentuh desain kelembagaan secara menyeluruh. Pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi kembali mekanisme pengangkatan rektor agar tidak menimbulkan ketidakpastian administrasi yang berdampak pada pelayanan publik. Negara hukum yang baik bukan hanya menjamin legalitas setiap keputusan, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan mampu melindungi hak warga negara, memperkuat kepastian hukum, dan menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi. Dalam konteks itulah, mahasiswa UI sedang memperjuangkan reformasi sistem, sementara mahasiswa UINSA memperlihatkan kepada kita konsekuensi nyata apabila reformasi tersebut terus ditunda.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Bevir, Mark. 2013. Governance: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press.
Denhardt, Janet V., and Robert B. Denhardt. 2015. The New Public Service: Serving, Not Steering. 4th ed. New York: Routledge.
Fuller, Lon L. 1969. The Morality of Law. Revised ed. New Haven: Yale University Press.
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Jakarta: Kementerian Agama.
North, Douglass C. 1990. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press.
Osborne, Stephen P., ed. 2010. The New Public Governance? Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. London: Routledge.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Ridwan HR. 2023. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers.
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.




































