SURABAYA | duta.co – Seorang kurir sabu diringkus petugas Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, Kamis (7/9) malam. Tersangka Andri Widodo (38) diringkus saat akan mengantarkan sabu-sabu di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kebraon Jalan Mastrip Surabaya.

Dari tangan pengangguran ini, petugas mengamankan satu poket sabu seberat 1,22 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok

AKP Haryoko Widhi, Kanit Reskrim Polsek Sawahan mengatakan tersangka merupakan kurir narkoba yang sudah menjadi target penangkapan anggotanya. Setelah beberapa kali lolos, tersangka warga Bangkingan Lakarsantri, berhasil ditangkap saat akan mengantarkan sabu pesanan salah seorang pelanggan di sebuah SPBU Kebraon jalan Mastrip.

“Dari tangan tersangka, kita amankan 1 paket sabu-sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok ” ungkap AKP Haryoko Widhi, Rabu (13/9/2017).

Tersangka mengatakan barang haram yang diamankan adalah milik Aryun alias Paijo , warga Pasuruan yang kini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka ngaku hanya titipan saja. Dan nantinya bertugas mengantarkan untuk diletakkan di taman SPBU jalan Mastrip diserahkan kepada pelanggan dengan cara ranjau yang disebutkan Aryun alias Paijo,” pungkas Haryoko.

Tersangka menyebut mendapatkan upah menkonsumsi sabu gratis untuk setiap paket yang terkirim. Selain itu tersangka juga mengakui, sudah 2 kali mengantarkan sabu kepada pelanggannya,” tandasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry