Para pelaku diamankan di Mapolsek Ngadiluwih, Kediri bersama barang bukti. (FT/DUTA.CO/Hendra Hasyim)

KEDIRI | duta.co – Gara-gara mengantar pulang pacarnya, Khoirul, 30, warga Karang Lo Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Minggu (25/06/2017) dinihari dikeroyok 9 orang hingga tewas di Dusun Bedug Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih. Usai kejadian, jenazah korban dibawa ke RS Polda Bhayangkara Kota Kediri dilakukan visum.

Informasi dari kepolisian, peristiwa mengenaskan ini terjadi saat korban sekitar pukul 01.15 WIB, bermaksud mengantarkan pulang Lutfi (18) gadis warga Dusun Bedug, Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih ke rumahnya. Namun, tanpa disangka saat korban masih berada di depan rumah Lutfi didatangi oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenalnya.

Tanpa ditanya, selanjutnya korban dihujani pukulan hingga akhirnya tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Mapolsek Ngadiluwih. Sesaat kemudian, petugas datang dan segera mengevakuasi korban dan membawanya ke Rumah Sakit Argha Husada Branggahan Kecamatan Ngadiluwih. Namun karena dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.

Hanya dalam waktu beberapa jam kemudian, petugas Polsek Ngadiluwih berhasil menangkap 9 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut adalah Rohman Asrowi alias Tuwek (26) Warga Dusun Cangkring Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Ari Ardianto alias Korek (25), Bayu Handoko, alias Ketor (25), Ahmad Fauzi, alias Kucit (25), Okvea Rendi (25), Fatullah Syahrul Ibrahim alias Alfan (20), Mohamad Asrofi, alias Upil (27), Andri alias Srampar (30) dan Sukamdi alias Katiman alias Kabul (35) kedelapannya merupakan pemuda setempat.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono melalui Kasubbag Humas AKP Muklason membenarkan adanya peristiwa dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

“Memang benar ada laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan anggota sudah mengamankan 9 orang yang diduga sebagai pelakunya. Atas perbuatannya, bila terbukti, para pelaku akan dijerat dengan pasal  170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang AKP Muklason. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry