SURABAYA|duta.co – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat keterangan dikabulkan atau tidaknya pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta, ke Surabaya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Belum ada informasi soal ini, kalau pun ada, saya belum lihat suratnya,” kata Richard Marpaung via selulernya, Selasa (5/22019).

Lanjut Richard, bisa saja Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan keputusan pada Senin kemarin, 4 Februari 2019. Namun, surat resmi belum sampai ke Kejaksaan apalagi pada Selasa ini libur Imlek. “Mungkin besok baru diterima suratnya,” tandasnya.

Sedangkan, sidang perdana perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’ dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019) mendatang. “Kalau tidak dipindah, opsi terjelek kami siap jemput (Ahmad Dhani) dari Jakarta. Enggak ada masalah,” ujar Richard.

Terpisah, kuasa hukum ADP, Indrawansyach SH, CIL mengatakan hal ini merupakan kendala teknis antara jaksa dengan Pengadilan Tinggi Jaksel. “Intinya ADP bersama tim kuasa hukumnya siap menjalani sidang,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).

Akibat Vlog

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian.

Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.  Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.

Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. Oleh polisi, ADP dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (3) UU ITE. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry