Anies Baswedan (ist)

JAKARTA | duta.co–Pemprov DKI Jakarta akan menarik kembali dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi. Rencananya, kedua raperda tersebut akan dikaji ulang kembali secara materi oleh Pemprov DKI. Kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI asal Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan, kini draf Raperda tersebut masih ada di tangan DPRD DKI. Kalau ingin menarik kembali kedua Raperda untuk dikaji ulang Pemprov DKI harus mengirimkan surat resmi kepada DPRD DKI. “Nanti gubernur harus berkirim surat bahwa akan menarik kedua raperda tentang reklamasi itu ke DPRD DKI,” kata Triwisaksana saat dihubungi wartawan, Rabu (1/11).

Menurut dia, penarikan kembali draf Raperda adalah hal yang wajar. Karena itu juga pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menarik kembali Raperda tentang perpasaran. “Dulu Pak Ahok menarik kembali Raperda tentang perpasaran. Jadi mau dikaji ulang di internal Pemprov DKI,” ujarnya.

Meski mengetahui rencana penarikan kembali kedua Raperda Reklamasi tersebut, Triwisaksana tidak mengetahui materi mana yang akan dikaji ulang oleh Pemprov DKI. Ia juga tidak mengetahui tim yang akan mengkaji ulang tersebut.

Kendati demikian, ia berharap Pemprov DKI dapat melibatkan DPRD DKI dalam melakukan pengkajian ulang terhadap dua raperda tersebut. “Tidak disebutkan kan sih materi mana yang akan dikaji, dan timnya siapa saja. Tapi yang jelas, ketika ditarik kembali untuk di kaji ulang di Pemprov, mereka berjanji akan melibatkan DPRD DKI juga,” terangnya.

Ia sendiri tidak mengetahui kapan Gubernur DKI Anies Baswedan akan menarik kembali dua Raperda tersebut. DPRD DKI hanya menunggu inisiatif dari eksekutif saja. “Kami posisinya menunggu saja. Memang katanya akan ada penarikan dua raperda itu, ini kan disusun atas inisiasi eksekutif. Ya kami menunggu saja,” ungkapnya.

Ketika ditanya terkait penarikan kembali dua Raperda reklamasi, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno enggan berkomentar. Ia meminta wartawan bertanya kepada Anies saja. “Tolong tanya Pak Anies. Aku tidak dapat mandat untuk menjawab Raperda reklamasi,” katanya.

Begitu juga dengan Anies, ketika ditanya terkait penarikan Raperda reklamasi, ia hanya berkata, “Saya tidak mau komentar dulu soal itu,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya, mengatakan ada atau tidak ada reklamasi, keberadaan dua Raperda tersebut harus tetap dibuat dan disahkan. Karena sebuah kota megapolitan harus memiliki aturan dan rencana pemanfaatan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Perda itu harus ada, ada atau tidak ada reklamasi. Sayangnya, draf yang sekarang dimasukkan ke DPRD DKI mengandung peta-peta persis maunya developer. Jadi kalau menghentikan reklamasi, Perdanya sendiri harus menunjukan reklamasi itu salah,” tuturnya. hud, bsc

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry