Winger Persela Lamongan Samdil Ramdhani (19) bersama Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat di tetapkan jadi tersangka Jumat (02/11/2018). (DUTA.CO/Ardy)

LAMONGAN | duta.co – Pemain Persela Lamongan, Sadil Ramdhani (19), ditetapkan tersangka oleh Kepolisan Resort Lamongan. Dia diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap kekasihnya ASR (19) di mess Persela Lamongan Jum’at (02/11/2018). Akibat kejadian tersebut, perempuan asal Gresik itu mengalami luka lebam pipi kiri dan di bawa mata, dan juga sempat mengeluarkan darah.

Awalnya, ASR sekitar pukul 19.30 wib berangkat dari Gresik menuju mess pemain Persela, kemudian ASR bertemu dengan salah satu winger Persela Samdil Ramdhani di belakang mess. Saat bertemu, tanpa basa basi, pemain Persela ini mengambil ponsel iPhone 7 plus milik ASR. Aksi mencomot ponsel itu kemudian memicu keributan pertengkaran mulut keduanya.

Informasi yang dihimpun duta.co, pemain winger Persela ini memukul ASR berkali-kali di bagian wajah dengan tangan kosong. Pukulan tersebut mengakibatkan luka di bagian bawah mata pipi sebelah kanan ASR. Tidak puas dengan pukulan saja, pemain yang pernah membela Timnas U16 dan U19 juga diduga menendang bagian paha ASR.

Tak kuat menahan siksaan itu, ASR kemudian berusaha menyelamatkan diri masuk ke dalam mess Persela untuk meminta pertolongan.

Dikonfirmasi terpisah, terkait dengan peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh pemainnya, Laskar Joko Tingkir, Manajer Persela Lamongan, Yunan Achmadi, mengaku baru mendengar informasi itu.

“Saya ini baru datang dari Jakarta, memang sudah mendengar dugaan peristiwa kekerasan itu, tapi tidak tahu kejadian sesungguhnya seperti apa,” kata Yunan Achmadi pada awak media Jumat (02/11/2018).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, membenarkan bahwa pemain Persela Lamongan saat ini sedang mengalami proses hukum di Polres Lamongan, berkaitan dengan tindak kekerasan yang sudah dilakukan oleh seorang berinisial ASR.

“Pemain Persela Lamongan Samdil Ramdhani dikenakan pasal 351 ayat 1 junto pasal 352 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara,” ungkap perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry