SURABAYA | duta.co – Singgih Sutanto, Direktur Utama PT Jakarta Sereal kembali jalani sidang dugaan perkara kepemilikan 70 ton bawang merah dan bawang bombai ilegal. Sidang beragendakan saksi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019).

Dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum, Sabetania R Paembonan yakni M Tohir dan Adi. Dalam keterangannya M Tohir mengatakan pada 5 Mei 2018 berkenalan dengan terdakwa untuk mencari bawang guna dipasarkan.

Kemudian M Tohir menanyakan harga bombai  kepada terdakwa. “Harga yang disepakati saat itu Rp11 ribu per kilogramnya,” terang M Tohir di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anne Rusiana.

Setelah harga disepakati, kemudian terdakwa  menghubungi dan memerintahkan administrasi PT Jakarta Sereal di Surabaya untuk membuatkan Delivery Order (DO) pengeluaran barang untuk saksi M Tohir.

M Tohir mengaku tidak mengetahui jika bawang bombai yang dijual terdakwa merupakan bawang bombai yang diimpor dari negara India yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 30 April 2018 dengan menggunakan PPJK PT Zahira Dwi Sampoerna.

“Setahu saya ada tulisan Fresh Onion, di kemasan bawang bombai,” tukasnya.

Selain itu, saksi M Tohir mengaku jika belum sempat menjual bawang bombai yang didapat dari PT Jakarta Sereal.

“Saya belum pernah menjual bawang dari kiriman terdakwa,” ucapnya.

Sementara itu, jaksa mengatakan jika barang bukti berupa bawang sebanyak 70 ton tersebut sudah dimusnahkan.

“Barang bukti sudah dimusnahkan dikarenakan sebagian sudah busuk dan berbau,” ujar jaksa.

Untuk diketahui, pada Berita Acara Pengukuran Barang Bukti yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur terhadap sampel barang bukti yang di impor oleh PT Jakarta Sereal dengan hasil bahwa bawang bombai Eks dari negara India.

Bahwa terdakwa Singgih Sutanto selaku Dirut Utama PT Jakarta Sereal mempunyai tugas mengatur segala kegiatan operasional perusahaan dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan dalam mengedarkan 70 ton bawang bombai ilegal.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam sesuai Pasal 22 Ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Hortikultura jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 Tentang Karakteristik Bawang Bombai yang dapat diimpor, yaitu ukuran umbi dengan diameter umbi minimal 5 sentimeter.

Tak hanya itu, terdakwa juga terjerat pasal Pasal 128 A  Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry