JOMBANG | duta.co – Anggota Polres Jombang, Aipda Eko Sudarko, harus berurusan dengan Propam. Pasalnya, dia diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Kejadian itu berawal pada 29 September 2018, Yulianti Ningsih datang ke rumah Tukiyah hendak meminjam uang sebesar Rp 600 ribu. Untuk membayar hutang kepada tetangganya, Ernawati. Namum, esok harinya, Tukiyah dengan anaknya mendatangi rumah Yulianti dan menuduh mencuri uang sebesar Rp 8 juta.

“Dan keduanya menggeledah rumah saya namum tidak ada uang yang di maksud, karena saya tidak pernah mencurinya,” kata Yulianti Ningsih, Selasa (30/10/2018).

Karena malu, Tukiyah pada hari itu juga meminta tolong anggota Polri reserseh Polres Jombang melakukan persengkokolan dengang Tukiyah. Dia memanggil Yuliati Ningsih ke rumah Tukiyah. Bersama anggota Polres Jombang, Eko Sudarko, Yulianti langsung dikeler ke Mapolres Jombang.

“Saya langsung dibawa ke Polres dimasukkan di ruangan tersendiri,” bebernya.

Saat di Polres itu lah Yulianti mengaku merasakan adanya ancaman dan intimidasi yang dilakukan oknum polres disertai pemerasan. Oknum polres tersebut mengancam akan melakukan penahan kepada pelapor. Jika sebelum Maghrib suami pelapor tidak mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta rupiah diancam akan dimasukkan tahanan.

“Karena saya, suami jadi takut, akhirnya mencari hutangan ke kerabatnya dan kemudian uang Rp 8 juta dikasihkan ke Pak Eko Sudarko di Polres,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang membenarkan adanya pelaporan tersebut. Oknum anggota polres telah dimintai keterangan oleh pihak Propam. “Benar mas ada laporan tersebut dan sedang dalam proses yang nantinya pelapor juga akan dimintai keterangnya lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim, AKP Gatot Setyo Budi. (ali/bi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry