Caption : Heksa Sudarmadji, SH.

BANYUWANGI | duta.co – Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Heksa Sudarmadi, SH., meminta kepada Pendidikan Banyuwangi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024/2025 harus transparan dan profesional agar tidak menimbulkan masalah.

Menurut Heksa Sudarmadji, pihak pihak sekolah harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya, PPDB 2024/2025 bisa berjalan dengan baik, pihak sekolah harus menerapkan aturan yang berlaku,” kata Heksa Sudarmadji, Senin (6/5/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kepada pihak-pihak terkait, jika pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Maka masyarakat akan merasakan keadilan, Khususnya masyarakat (orang tua) yang mencarikan sekolah anaknya.

Sebab kata Heksa ketika usai pelaksanaan PPBD banyak orang tua yang tidak puas, dan merasa dirugikan.

“Jika pelaksanaan PPDB itu tidak transparan, ujung-ujungnya usai pelaksanaan PPBD akan terjadi masalah,” ujar Heksa.

Heksa menghimbau kepada dinas pendidikan Banyuwangi untuk meningkatkan kualitas dalam pelaksanaan PPDB.

“PPDB tahun 2024/2025 itu harus ada peningkatan kualitas lah, baik dan tidaknya pelaksanaan PPDB itu tergantung dinas pendidikan Kabupaten Banyuwangi,” ucapnya.

Agar pelaksanaan PPDB bisa berjalan dengan baik, dirinya berharap dinas pendidikan Banyuwangi melakukan sosialisasi secara ringkas di seluruh lapisan masyarakat. Alasannya lanjut anggota fraksi PDI Perjuangan ini, tidak semua orang tua siswa (wali murid, red) paham media sosial, atau mengakses media sosial. Banyak faktor jika disosialisasikan lewat medsos karena keterbatasan handphone, sehingga terkendala ketika mengakses pendaftaran.

“Siswa-siswi yang terlambat mendaftar karena informasinya tidak sampai, sehingga orang tua jadi gagap, harus darimana memulainya, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran, menyebabkan peserta didik baru terlambat mendaftar, dan gagal masuk sekolah yang diinginkan,” tandasnya.

Jika mengacu PPDB tahun 2024/2025 untuk jenjang SMA dan SMK terdapat perbedaan di mekanisme jalur zonasi. Jika mengacu tahun sebelumnya, jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, kini didasarkan pada zona kelurahan/desa.

Adapun penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.

Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024/2025. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Kedua, penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antarkabupaten/kota.

Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan. Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.

Perbedaan aturan pada PPDB tahun ini juga terletak pada persyaratan Kartu Keluarga, yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali.

Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.

Sedangkan Jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama. Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran pada tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.

Selanjutnya pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.

Berikutnya tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen. Tahap 4 jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen. Terakhir, jalur Akademik SMK pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen. (Ars)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry