Anggota DPR-RI dari Fraksi PAN, H. Sungkono di dalam pabrik sepatu miliknya di kawasan Tanggulangin, Kamis (12/1). (daryanto/duta.co)

SIDOARJO |duta.co – Anggota Komisi IX DPR RI, H. Sungkono menghimbau kepada masyarakat agar jangan lagi membeli baju dan sepatu bekas. Selain merugikan bagi kesehatan. Import pakaian bekas juga merugikan industri tekstil dan Industri sepatu dalam negeri.

Anggota DPR RI, Dapil satu Surabaya-Sidoarjo, H. Sungkono secara tegas mulai sekarang masyarakat jangan lagi membeli baju dan sepatu bekas. Pasalnya baju dan sepatu bekas yang di  import  merugikan  industri garmen dalam negeri, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM). Apalagi saat ini, pelaku usaha dalam negeri masih dalam proses pemulihan pascapandemi.

“Barang-barang bekas sudah diatur di Kementrian perdagangan dan itu harusnya tidak boleh di Import. Itu bagian dari sampah, harusnya dimusnahkan karena menyangkut kesehatan,” Ujar wakil rakyat dari Fraksi Amanat Nasional

Soal jual-beli baju bekas (thrifting) serta import sepatu bekas. Selain dilarang, impor pakaian bekas juga merugikan industri dalam negeri. Pasalnya, produk itu dijual murah, sehingga banyak masyarakat yang lebih tertarik membeli pakaian/sepatu bekas import.

Sebetulnya, ketentuan Indonesia melarang Import sampah baju/sepatu bekas peraturannya sudah ada. Hanya memang kepastian penegakan hukumnya dari pemerintah harus ditindak secara tegas,” Ungkap pria yang pernah selama dua periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Tren thrifting beken beberapa tahun ini belakangan. Sungkono menjelaskan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akhirnya memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal senilai Rp 9 miliar di Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat.

Pemerintah telah melarang bisnis jual beli pakaian bekas impor. Hal tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (dar)

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry