JOMBANG | duta.co – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ema Umiyyatul Chusnah beserta Aidil Mustofa, kini sedang diperkarakan ke meja hijau atau Pengadilan Negeri (PN) Jombang, akibat dari wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang senilai Rp 2,65 miliar. Gugatan yang dilayangkan oleh H Moch Rodly, pada putri Bupati Jombang beserta suaminya, diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang, pada Selasa (8/6/2021), dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg.

Dalam perkara wanprestasi yang didaftarkan penggugat melalui kuasa hukumnya, diketahui sidang pertama perkara tersebut, dijadwalkan pada Selasa (15/6/2021) pekan depan. Dalam petitum (apa yang diminta penggugat agar diputus oleh hakim dalam persidangan) yang tertera di SIPP PN Jombang ini di antaranya menyatakan, sah dan berharga sita jaminan atau Conservatoir Beslag, sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jl KH Wahab Khasbulloh, Dusun Tambak Beras Tengah RT/RW/03/03, Desa Tambakrejo, Kecamatan / Kabupaten Jombang, atas nama para tergugat

Selain itu, perkara yang dilayakan ke PN Jombang, tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas utang-piutang sebesar Rp 2,65 miliar kepada penggugat. Dan memerintahkan para tergugat untuk melakukan pembayaran seluruh utangnya sebesar Rp 2.650.000.000 ditambah ganti rugi sebesar Rp 1,192.500.000. Sehingga seluruhnya sebesar Rp 3,842.500.000 (tiga miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) kepada penggugat secara tunai.

Ditambah lagi, menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, H Moch Rodly, saat dikonfirmasi awak media Duta Masyarakat, membenarkan adanya surat gugatan yang dilayangkan pada Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema beserta suaminya melalui kuasa hukumnya.

“Semua sudah kami pasrahkan ke kuasa hukum kami. Untuk keterangan lebih lanjut, biar kuasa hukum kami yang menjelaskan. Mending kita tunggu saja hasilnya di persidangan mendatang,” pungkasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry