JAKARTA | duta.co – Ketua DPP Partai Aceh Muzakir Manaf melontarkan wacana referendum untuk Aceh. Daerah berjuluk Serambi Makkah ini sebelumnya juga sempat mewacanakan referendum yang sama beberapa tahun silam.
Muzakir yang akrab disapa Mualem dalam pidato di hadapan elite Aceh, Senin (27/5), melontarkan usulan tentang referendum di Aceh. Hal itu sebagaimana pernah dilakukan di Timor Timur yang kini telah pisah dengan Indonesia dan berganti nama Timor Leste. Adapun usulan tentang referendum di Aceh diutarakannya karena menilai Indonesia sebentar lagi hancur.
Alasan dari kehancuran itu menurut dia karena pelaksanaan hukum dan keadilan di Indonesia sudah tidak jelas lagi. Indonesia juga menurut dia akan hancur karena terlalu bergantung dengan asing.
“Dari pada kita dijajah orang lain, lebih baik kita (Aceh) berdiri di atas kaki sendiri. Mudah-mudahan, ini adalah satu usaha dan pemikiran bangsa Aceh saat ini. Mudah-mudahan dengan niat kita semua, lebih baik kita mengikuti Timor-Timur, Insya Allah,” demikian Mualem.
Namun usulan itu dinilai melanggar MoU Helsinki antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengamat Politik dari Exposit Startegic Political, Arif Susanto mengatakan, MOU Helsinki merupakan basis legal politik di Aceh. Sehingga jika Muzakir Manaf ingin melakukan referendum, hal tersebut telah melanggar kesepakatan itu.
“Klaimnya Muzakir Manaf tidak sah secara historis, itu adalah legal formal sendiri, sebab dari sisi legal formal setelah kesepahaman Helsinki itu kan kemudian muncul baik hak maupun kewajiban, ada di Pemerintah Indonesia maupun pada diri waktu itu namanya masih GAM. Yang kemudian salah satu butir yang diemplementasikan itu adalah eksistensi partai-partai lokal termasuk partainya Muzakir Manaf ini, jadi kalau kemudian tuntutannya referendum artinya kan mengingkari hasil kesepakatan (MOU) Helsinki,” ucap Arif Susanto, Selasa (28/5).
Tak hanya itu, referendum juga dinilai telah mencederai demokrasi di Indonesia. Arif berharap, jika ada hak yang belum dipenuhi oleh pemerintah Indonesia atau Pemerintah pusat lebih baik untuk menuntut atau menagih terus haknya.
“Sebenarnya usulan itu juga keluar dari satu tatanan demokratis, karena begini, harus diakui bahwa masih banyak kewajiban-kewajiban yang belum tertunaikan baik oleh pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Aceh Darussalam juga oleh pemerintah-pemerintah lain di level lokal di kabupaten/kota itu,” jelas Arif.
“Kalau kemudian ada kewajiban yang belum tertunaikan, solusinya bukan referendum, solusinya adalah menuntut, jadi mulai dari kritik yang lunak sampai tuntutan-tuntutan agar pihak-pihak ini menyelesaikan kewajiban-kewajiban seperti yang tertuang didalam kesepakatan Helsinki,” lanjut Arif.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan pemerintah untuk tidak serta merta menganggap pernyataan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf terkait referendum sebagai bagian dari perbuatan makar. Sebab menurut Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini, yang diucapkan oleh Muzakir dalam pidatonya itu hanyalah pendapat.
“Itu kan pendapat. Saya kira pendapat itu harus kita tempatkan sebagai sebuah pendapat. Coba bayangkan kalau misalnya orang berpendapat seperti itu kemudian segera dianggap makar,” ujar Fadli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi, semua orang bebas mengeluarkan pendapat. Makanya yang harus dilakukan oleh pemerintah ataupun semua pihak adalah memperdebatkan pendapat dari Muzakir tersebut.
“Saya kira di sinilah tugas kita untuk meyakinkan bahwa NKRI ini masih merupakan pilihan terbaik kita. Bahwa NKRI ini merupakan suatu jalan yang benar menuju kemakmuran. Ini yang harus kita lakukan,” pungkasnya. (rmol/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry