ISMAIL YUSANTO

JAKARTA | duta.co – Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rabu 12 Juli 2017 hari ini. HTI langsung mengecam rencana tersebut sebab tanpa melalui proses pengadilan.

“Tentu kita menyesalkan perppu yang menjadi rencana pemerintah, bila memang dibuat nantinya. Ini akan melancarkan atau memudahkan niatan pemerintah untuk membubarkan HTI,” kata jubir HTI Ismail Yusanto saat dikonfirmasi menanggapi perppu tersebut.

Menurut Ismail, cara yang ditempuh pemerintah dengan menggunakan perppu tersebut tidak adil. Dia mengandaikan hal itu dengan pengubahan aturan permainan dalam sepakbola.

“Ini tak ubahnya seperti orang bermain bola, dia merasa sulit menjebol gawang lawan, lalu dia ubah aturannya. Dia bikin aturan agar gawangnya diperlebar,” kata Ismail.

Sebelumnya, pemerintah memang menyatakan akan membubarkan HTI. Dengan kepastian pembubaran melalui perppu, tak lagi diperlukan mekanisme melalui peradilan yang memakan waktu lama.

“UU Ormas itu kan menyebutkan bahwa pembubaran ormas itu harus melalui pengadilan. Itu pun berlaku setelah berkekuatan hukum tetap. Itu kalau dikabulkan. Sebelum itu ada proses-proses awal dari peringatan pertama, penghentian untuk ormas dan sebagainya,” kata Ismail.

“Mestinya pemerintah mengikuti prosedur. Ikuti aturan dalam UU Ormas itu. Dalam UU itu sebetulnya melindungi pemerintah agar tidak zalim dan sesuka hati untuk melancarkan keinginan pemerintah,” sambung Ismail.

Selanjutnya, Ismail akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi masalah ini.
“Kami akan berkomunikasi dengan Prof Yusril,” ujar Ismail.

Sementara itu DPR siap menerima perppu itu saat nanti sudah dikirimkan. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan nantinya setelah perppu diterima oleh DPR, mereka akan membahas terkait isi dari perppu tersebut dalam satu kali masa sidang. Pembahasan tersebut untuk menentukan apakah diterima atau tidak perppu pembubaran ormas radikal itu.

“Mungkin dibacakan dulu, baru disampaikan ke DPR. Setelah itu dibahas di DPR. Kan perppu itu nanti harus dibahas dalam satu kali masa sidang paling lama untuk menentukan diterima atau ditolak,” kata Agus di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017). (hud,det)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry