SURABAYA | duta.co – Pengacara Sugi Nur Raharja menyatakan keberatan terhadap proses penyidikan terhadap kliennya yang sampai kini sudah dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan. Ketua tim pengacara, Andry Ermawan menyatakan bahwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tidak sesuai dengan perbuatan pria yang menyebut dirinya dengan nama Gus Nur tersebut.

Andry beralasan bahwa kliennya hanya mengomentari unggahan di media sosial Facebook saja. Saat itu, Sugi melihat unggahan di grup Pemuda NU yang merilis daftar nama ulama radikal. Salah satunya Gus Nur yang berada di urutan dua. Merasa tidak terima disebut ulama radikal, Sugi kemudian mengomentarinya dengan kalimat yang dianggap tidak pantas.

“Gus Nur tidak terima dikatakan ulama radikal lalu mengcounter postingan tersebut. Mungkin ada yang beliau ucapkan pakai bahasa Jawa Timuran menyinggung pelapor,” kata Andry.

Dia juga mempertanyakan kapasitas Moh. Ma’ruf sebagai pelapor yang mengatasnamakan Forum Pembela Kader Muda NU. Menurut dia, kapasitas Ma’ruf saat melaporkan Gus Nur tidak jelas, apakah mewakili ormas NU atau atas nama pribadi. Dia menyesalkan ketika kemudian laporan itu ditindaklanjuti penyidik sampai kini dinyatakan P-21 atau berkas lengkap dan siap disidangkan.

“Ini yang kami permasalahkan selama penyidikan. Tapi polisi tetap memproses perkara Gus Nur sampai lanjut P-21 di kejaksaan,” ungkapnya.

Meski demikian, Andry tetap menghormati proses hukum yang kini sedang dijalani Gus Nur. Dia akan mendampingi kliennya tersebut sampai proses persidangan. Andry meyakini ketika nanti dalam persidangan Gus Nur tidak bersalah sesuai pasal yang didakwakan.

“Kami akan buktikan di pengadilan kalau Gus Nur tidak bersalah,” katanya.

Gus Nur sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga telah menghina ormas NU. Dia diduga telah menghina NU dan Banser melalui video berdurasi 26 detik yang diunggah di media sosial. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry