JAKARTA | duta.co – pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri, korporasi dan sejumlah anggota DPR RI.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
“Dalam pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, terdakwa telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Selain itu, menurut jaksa, Andi telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni memperkaya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.
Kemudian, memperkaya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dan enam anggota panitia pengadaan. Selain itu, memperkaya Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, beserta anggota tim teknis lainnya.
Selain itu, menurut jaksa, Andi juga memperkaya Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Kemudian, masing-masing anggota konsorsium, yakni PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
“Kemudian memperkaya manajemen bersama Konsorsium PNRI, yang dapat merugikan negara Rp 2 ,3 triliun,” kata Irene.
Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut daftar panjang pihak yang diperkaya oleh Andi terkait pengerjaan proyek e-KTP:
- Irman sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000
- Sugiharto sebesar USD 3.473.830
- Gamawan Fauzi Rp 50 juta
- Diah Anggraini Rp USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setiawan USD 40 ribu dan Rp 25 juta
- Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta
- Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 10 juta
- Beberapa anggota DPR periode tahun 2009-2014 sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing sebesar Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Dirut PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar
- Johannes Marliem sebesar USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
- Beberapa anggota Tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta
- Mahmud Toha sebesar Rp 3 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI sebesar Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul (holding company PT Sandipala) sebesar Rp 148.863.947.122
- PT LEN Industri sebesar Rp 3.415.470.749
- PT Sucofindo sebesar Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar
Sebelumnya, jaksa juga mengungkap hampir setengah dari dana proyek e-KTP Rp 5,9 triliun dikorupsi dan dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Setya Novanto dan Andi Narogong disebutkan direncanakan mendapat fee 11% dari nilai proyek atau Rp 574.200.000.000. Perbuatan Andi Narogong bersama-sama lima orang lain disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.
Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. hud, kcm, mer, tri