
TUBAN | duta.co – Diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang perempuan, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tuban diamankan petugas kepolisian
Ditangkapnya AYL pria asal Kabupaten Tegal, Jawa tengah, yang diketahui bekerja disalah satu SPPG di Tuban itu bermula dari laporan korban seorang perempuan berinisial AR (39), warga Kecamatan Jenu, Tuban, kepada petugas kepolisian, dimana dalam laporan tersebut korban mengaku diperas oleh pelaku AYL, korban diancam jika tidak memberikan sejumlah uang rekaman video intim dirinya akan disebarkan
Kapolsek Jenu, AKP Darwanto, menuturkan, sebelumnya korban dan pelaku diduga punya hubungan asmara terlarang, dimana korban merupakan istri orang, skandal perselingkuhan tersebut berlanjut hingga melakukan hubungan intim, bahkan tidak jarang saat melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut pelaku mengabadikan momen intim itu dengan menggunakan handphone
“Pelaku dan korban ini diduga punya hubungan asmara, berjalannya waktu, hubungan mereka kandas, dan pelaku ini tidak terima diputus. Akhirnya pelaku nekat mengancam korban akan menyebarkan rekaman video hubungan mereka jika tidak diberi uang,” ungkap Kapolsek
Lebih lanjut AKP Darwanto menambahkan, karena takut video intim tersebut disebar oleh pelaku, korban mentransfer uang kepada pelaku sebesar lima juta rupiah
“Pelaku awalnya meminta uang Rp20 juta supaya rekaman video dihapus, tapi setelah dinego turun jadi Rp5 juta,” ujarnya
Meski telah ditransfer dan mendapatkan uang dari korban, pelaku kembali meminta uang kepada korban disertai ancaman akan menyebar video intim korban bersama pelaku, namun korban menolak memberikan uang, hal itu dilakukan karena korban sudah tidak memiliki uang.
Karena kawatir video tersebut akan disebar, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya, setelah mendengarkan cerita korban, suami korban melapor kepetugas dan memancing pelaku mengajak ketemu disuatu tempat
“Pelaku ini kembali meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai tebusan untuk menghapus video dan bersedia bertemu. Disaat pelaku bersama korban ini bertemu disalah satu gazebo di kawasan pantai cemara, petugas yang telah mengintai langsung melakukan penyergapan. Dari hp pelaku ditemukan barang bukti video-video intim yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” terang Kapolsek
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 483 KUHP terkait tindak pidana pengancaman. (sad)






































