
Oleh Muhammad Faisol Amri*
DI dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU), Muktamar bukan sekadar forum laporan pertanggungjawaban dan ajang suksesi kepemimpinan. Ia adalah ruang perjumpaan spiritual, panggung intelektual, sekaligus arena Realpolitik yang memiliki dinamika sangat tinggi. Menjelang perhelatan akbar tersebut, jagat jam’iyah selalu dihangatkan oleh perang wacana struktural. Salah satu usulan radikal yang belakangan ini menggelinding bebas ke publik adalah rencana merombak pola kepemimpinan di tubuh Tanfidziyah (Dewan Pelaksana), dari yang semula berbasis kepemimpinan individual (Ketua Umum tunggal) menuju kepemimpinan kolektif (collective leadership) bermodel presidium.
Secara teoritis, gagasan pembagian kekuasaan bersama ini menyimpan potensi tersembunyi (hidden potentials) yang tampak idealis dan demokratis. Jika diterapkan dalam ekosistem yang sehat, sistem kepemimpinan kolektif mampu memicu demokratisasi otomatis, mencegah munculnya otoritarianisme tunggal, memperluas distribusi beban kerja, hingga menjadi inkubator kaderisasi bagi pemimpin masa depan. Sistem ini juga memberikan ketahanan organisasi yang tinggi karena roda kepengurusan tidak akan lumpuh jika salah satu figur pimpinan berhalangan.
Namun, dalam hukum besi oligarki (the iron law of oligarchy), proposal struktural yang radikal jarang sekali lahir dari ruang hampa yang murni akademis. Ketika ide kepemimpinan kolektif ini justru ditiupkan oleh faksi petahana (status quo) yang secara geopolitik internal dan basis massa di tingkat daerah sedang keropos, narasi kemajuan itu langsung berubah wujud menjadi operasi sabotase struktural yang didesain secara dingin demi kelungsungan hidup politik kelompok yang ketakutan menghadapi kompetisi terbuka.
Mengubah Kalah Total Menjadi Bagi Hasil
Dalam cetak biru organisasi NU, pembagian kekuasaan sudah diatur sangat presisi dan unik: Syuriyah (Dewan Ulama) bersifat kolektif-kolegial sebagai pemegang supremasi hukum tertinggi, sementara Tanfidziyah bersifat eksekutif-komando sebagai pelaksana taktis pergerakan (harakah). Model Ketua Umum Tanfidziyah tunggal—sebagaimana dicontohkan secara legendaris oleh Gus Dur, KH Hasyim Muzadi, hingga KH Said Aqil Siroj—adalah jangkar energi NU yang membuatnya lincah, berdaya dobrak, dan memiliki posisi tawar tinggi di hadapan negara maupun global. Dalam sistem kepemimpinan tunggal ini, aturan mainnya sangat tegas: winner-takes-all. Siapa yang memenangkan mandat voting di akar rumput, dia memegang kendali eksekutif penuh.
Bagi faksi petahana yang menyadari bahwa mereka kekurangan kader sekelas “Singa Podium” atau “Kiai Jangkar” untuk memenangkan kompetisi terbuka, mempertahankan format Ketua Umum tunggal adalah bunuh diri politik. Mereka tahu gelombang penolakan di bawah tidak terbendung dan kekalahan total ada di depan mata.
Di sinilah jebakan hukum (by-law) itu dipasang. Dengan mendegradasi posisi Ketua Umum menjadi sekadar “satu dari banyak kepala” di dalam sistem presidium kolektif, petahana sedang berupaya menghapus sistem “pemenang tunggal”. Targetnya transparan: meskipun faksi penantang memenangkan suara mayoritas di akar rumput, sang pemenang dipaksa berbagi panggung dan hak veto di meja dewan pimpinan dengan sisa-sisa faksi petahana yang disusupkan lewat aturan baru. Ini bukan kompromi, melainkan legalisasi penyelamatan sekoci elit yang menukar gengsi posisi nomor satu dengan substansi kekuasaan di balik layar.
Operasi Pengebiran Karisma dan Desain Kelumpuhan
Daya ledak faksi penantang atau oposisi di NU biasanya bertumpu pada satu hal: daya pikat personal dan karisma figur calon pemimpin mereka. Karisma inilah yang menggerakkan massa di akar rumput untuk melakukan koreksi total atas kegagalan petahana selama ini. Melalui format kepemimpinan kolektif, petahana sedang melakukan pengebiran politik secara halus (political castration). Figur pemimpin baru yang kuat itu sengaja dikurung dalam ruangan dewan bersama kepala-kepala lain yang memusuhinya. Tujuannya adalah menetralisasi karisma tersebut, mengubah sang pemimpin visioner menjadi sekadar “petugas rapat” yang langkahnya terkunci.
Lebih jauh lagi, jika dibedah menggunakan pisau analisis hukum Islam (fikih siyasah), usulan kepemimpinan kolektif di level eksekutif ini mengalami kecacatan konseptual. Dalam kaidah kepemimpinan Islam, organisasi pergerakan memerlukan kejelasan garis komando tunggal (imamah wahidah). Kaidah fikih populer menyatakan, “Tashorruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah” (Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan). Bagaimana mungkin kemaslahatan umat yang bergerak secepat kilat bisa diputuskan jika kebijakan eksekutif NU harus disandera oleh perdebatan faksi di meja presidium?Format ini tidak lain adalah sebuah desain kelumpuhan (designed deadlock).
Petahana yang lemah tampaknya sengaja menginvestasikan bom waktu kelumpuhan ini untuk memenangkan narasi masa depan. Ketika PBNU di bawah nakhoda baru nantinya mandek mengeksekusi program kerja akibat saling sandera antar-faksi di level atas, petahana akan dengan mudah mencuci tangan. Mereka akan melempar narasi pembanding ke akar rumput: bahwa di bawah kepemimpinan baru, NU kehilangan marwah dan taringnya—sebuah investasi politik yang rapi untuk merebut kembali kekuasaan pada Muktamar berikutnya.
Melawan Kartelisasi Jam’iyah
Kepemimpinan kolektif yang dipaksakan di tingkat eksekutif ini sesungguhnya adalah pintu masuk menuju kartelisasi jam’iyah. Elit organisasi tidak lagi bertarung secara jantan memperebutkan mandat anggota, melainkan menggeser sistem dari konfrontasi terbuka menjadi negosiasi ruang tertutup untuk membagi-bagi jatah kapling jabatan. Jika usulan ini lolos, Muktamar NU tidak lagi menjadi forum di mana kedaulatan ratusan Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) dihargai lewat bilik suara, melainkan ajang kesepakatan dagang antar-elit di atas. Demokrasi dari bawah mati, digantikan oleh bagi-bagi jatah di atas.
Faksi penantang yang memegang mandat massa tidak boleh naif dan terjebak dalam retorika normatif. Usulan ini harus dihantam sejak di tingkat pembahasan tata tertib sidang komisi organisasi melalui serangkaian kontra-strategi taktis. Delegasi daerah harus lantang membongkar motif busuk petahana melalui framing moral pengebiran demokrasi akar rumput, memobilisasi show of force tertulis penolakan daerah, atau jika terpaksa berkompromi, melakukan “jebakan hibrida” (the hybrid trap) dengan mengunci aturan bahwa Ketua Umum terpilih tetap memegang hak prerogatif mutlak dan suara ganda (casting vote).
Muktamar akan menjadi saksi sejarah: apakah para pemilik suara akan menyerahkan kedaulatan mereka untuk disabotase oleh aturan main pesanan elit yang takut kalah, atau akar rumput mampu membaca arah angin dan mempertahankan kemurnian mandat organisasi dari taktik politik kartel yang usang ini. Satu hal yang pasti, ketika petahana yang lemah mulai sibuk mendesain ulang aturan main kepemimpinan, saat itulah mereka sebenarnya sedang mengirimkan surat pengakuan kekalahan di lapangan.(*)



































