MALANG | duta.co – Anang Family Karaoke kembali hadir di Kota Malang. Kali ini hadir dengan lounge baru dan bakal jadi pilot projects bisnis rumah bernyanyi di Indonesia. Terutama yang terkait hak cipta penggunaan lagu dan pengembangan karya lagu di karaoke.

Menurut Anang Hermansyah konsep ini sudah pernah diterapkan di Anang Family Karaoke sebelumnya, kemudian ada pandemi covid-19 jadi terhenti.

Dengan penerapan konsep ini, maka musisi atau pencipta lagu dapat royalti
Sedangkan pihak Pemerintah akan dapat pemasukan pajak dan pebisnis jalan aman.

Hal diatas ia sampaikan saat menggelar konfrensi pers. Sabtu (6/5/2023). Lebih lanjut Anang menguraikan, Hi5five Lounge merupakan bagian dari Anang Family Karaoke, secara presisi akan menerapkan penarikan royalti terhadap setiap lagu yang dinyanyikan di tempat karaoke tersebut.

Setiap lagu yang dinyanyikan secara otomatis akan terhubung sistem penarikan royalti bagi pencipta lagu. Sebagaimana amanat UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.

Konsep ini diinisiasi oleh Anang Hermansyah ketika duduk di kursi parlemen Komisi X DPR RI periode 1 Oktober 2014-30 September 2019.

Diakuinya, perjuangan terkait Hak Cipta cukup panjang untuk masuk Prolegnas, hingga dirinya turun dari Senayan perjuangan itu belum selesai.

“Saya berkomitmen usaha karaoke ini agar turut berkontribusi, baik terkait royalti setiap lagu. Maupun pajak hiburan bagi pemerintah daerah,” imbuh juri Indonesia Idol ini.

Menurut Anang, fenomena yang saat ini masih terjadi, UU Hak Cipta masih terus bergulir, hanya saja tata kelola dari pemerintah belum tertata baik. Khususnya, hak cipta untuk pencipta lagu, royalti untuk musisi dan lainnya, besarannya belum final dan mufakat.

“Secara umum, UU Hak Cipta sudah ada dan berlaku umum, seperti hak cipta buku, merk dan lainnya. Secara spesifik untuk musisi, terutama pencipta lagu belum detail, karena besarannya tidak sama. Kemudian musisi seperti penyanyi, pemain gitar, drum dan lainnya belum,” urainya.

Mengingat dirinya masih menjadi bagian dari musisi, maka hak cipta tetap digaungkannya. Melalui Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), organisasi yang mewakili kepentingan industri rekaman di Indonesia, Anang pun mengikuti regulasi yang ada.

“Karena karaoke itu modal dasarnya lagu, jadi harus fair untuk sharing dengan pelaku industri musik, utamanya pencipta lagu. Sebagai pemilik karaoke saya juga harus fair, saya pun bayar puluhan juta fluktuatif per bulan untuk itu,” tegas pria asal Jember berusia 54 tahun ini.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap musisi, Anang pun mempersilahkan musisi Malang untuk mengembangkan karya lagu di karaoke miliknya. Tentu dengan sejumlah regulasi yang disepakati bersama.

Hi5five Lounge memiliki 13 ruangan dengan sistem lebih canggih, kualitas Full HD quick search dan tampilan yang berbeda. Hi5five Lounge juga memiliki ruangan yang lebih besar, sehingga kompatibel untuk acara keluarga seperti ulang tahun dan family gathering.

Sementara itu, Direktur Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), Yusak Irwan Sutiono mengatakan, tempat karaoke sering dihadapkan pada persoalan lisensi lagu. Pemilik rumah karaoke kerap dikecam dan digiring ke pengadilan, karena tidak memiliki lisensi atas lagu-lagu milik banyak musisi.

Pengesahan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 telah mengatur lebih rinci hak-hak para seniman untuk lebih dihargai sebagai pekerja kreatif. Sehingga, rumah bernyanyi wajib membayar hak atas lagu-lagu yang digunakannya.

“UU Hak Cipta terdahulu hanya mengatur royalti bagi pencipta lagu. Namun kini undang-undang juga mengatur hak bagi pihak terkait yakni produser rekaman serta pelaku pertunjukan alias penyanyi dan pemusik,” jelas Yusak.

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry