
SURABAYA | duta.co – Perselisihan keluarga kembali mencuat di Surabaya. Gara-gara harta warisan orang tua yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee (75), anak sulung dari pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge alias Ratnayani Limantoro, menggugat adiknya sendiri, Bambang Husana Kwee, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam gugatan tersebut, Widyawati menuntut agar Bambang selaku pelaksana wasiat segera membagikan harta peninggalan kedua orang tua mereka kepada seluruh ahli waris yang berjumlah tujuh bersaudara.
Menurut kuasa hukum penggugat, Albertus Soegeng, sejak sang ayah meninggal empat tahun lalu, pembagian warisan tak kunjung dilakukan.
“Kami menilai pelaksana wasiat tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Sudah empat tahun berlalu, namun tidak ada pembagian kepada para ahli waris. Bahkan ada indikasi sebagian aset sudah dikuasai dan dibagi tanpa melibatkan pihak lain,” ujar Albertus kepada wartawan, usai pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi, Jumat (17/10/2025).
Aset yang menjadi objek sengketa bukanlah harta sembarangan. Di antaranya mencakup saham beberapa perusahaan besar seperti PT Bintang Jasa Tirta di Balikpapan, PT Bintang Artha Niaga Kusuma di Palangkaraya, PT Bintang Jasa Samudra Line di Surabaya, PT Bintang Jasa Niagatama di Balikpapan, PT Sudijayaagung di Balikpapan, serta Firma Tay Fung di Surabaya.
Selain itu, terdapat pula rumah di Jalan Kertajaya Indah Tengah No. 317 Surabaya, gudang di Jalan IR Sutami Samarinda, ruko di Duta Merlin Jakarta Pusat, ruko di Jalan Ahmad Yani Bandung, dua bidang tanah dan rumah di Banjarmasin, dua rumah di Manyar Sabrangan Surabaya, serta tanah seluas 7 hektar di Minahasa.
Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya bersama perwakilan kelurahan Kertajaya, kuasa hukum penggugat dan tergugat. Tujuan PS adalah memastikan keberadaan fisik objek sengketa.
“Tujuan PS ini untuk memastikan objek yang digugat benar ada dan sesuai dengan gugatan. Tidak ada tujuan lain. Soal siapa yang akan menang atau kalah, itu kewenangan majelis hakim,” tutur S. Pujiono, Humas PN Surabaya.
Ia menambahkan, sebagian objek yang diperiksa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga pengukuran ulang tidak diperlukan. “Karena sudah ada SHM, maka batas dan luasnya sudah pasti,” ujarnya.
Menurut Albertus Soegeng, PS kali ini penting untuk memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa objek gugatan benar-benar nyata dan masuk dalam daftar warisan.
“Kami memperlihatkan secara langsung bahwa fisiknya ada. Ini bagian dari boodle wasiat yang harus dibagikan kepada para ahli waris,” tegas Albertus.
Ia menjelaskan, inti gugatan bukan untuk menguasai harta, melainkan meminta keadilan agar pembagian dilakukan secara proporsional.
“Kami hanya ingin semua ahli waris memperoleh hak yang sama. Anak ada tujuh, ya dibagi tujuh secara adil. Kami tidak bermaksud menguasai, tapi meminta kejelasan pelaksanaan wasiat,” ujarnya.
Albertus juga menyebut, pihaknya sebelumnya telah memenangkan satu perkara di Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait objek warisan lain di Manyar Sabrangan, Surabaya.
“Dalam putusan PK itu ditegaskan pembagian harus dilakukan kepada tujuh ahli waris. Prinsipnya sama, warisan orang tua harus dibagi merata, bukan dikuasai sepihak,” tambahnya.
Sebagai pelaksana wasiat, Bambang dinilai lalai karena tidak membagikan harta sesuai ketentuan. Bahkan, beberapa aset diketahui telah ditempati pihak keluarga tanpa kesepakatan bersama.
“Contohnya rumah di Jalan Kertajaya Indah Tengah ini kini ditempati oleh keluarga janda mantan istri Rudy Jananto Kwee bersama anaknya, Arifano Jananto. Mereka sekarang tinggal di situ,” imbuh Albertus Soegeng, kuasa hukum penggugat.
Ini menunjukkan adanya pembagian sepihak. “Kalau pelaksana wasiat melaksanakan amanah dengan benar, gugatan ini tak akan terjadi,” ungkap Albertus.
S. Pujiono menjelaskan secara umum, bahwa dalam hukum waris, wasiat tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sah. “Prinsipnya, wasiat boleh dibuat, tapi tidak boleh melampaui jatah bagi ahli waris. Ahli waris harus didahulukan,” jelasnya.
Sidang perkara perdata antara Widyawati Santoso dan Bambang Husana Kwee ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan di PN Surabaya dalam waktu dekat. (gal)





































