DISKUSI: Suasana penyelenggaraan senin ada nasional dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (duta.co/haris)

MALANG| duta.co – Masih adanya persoalan akses dan mutu pendidikan bagi penyandang disabilitas khususnya penyelenggara sekolah bakal menemui titik terang. Melalui peraturan pemerintah bakal diperoleh kejelasan serta adanya unit didalam pendidikan bagi penyandang disabilitas.
“ Masih ada anggapan di masyarakat bahwa anak-anak yang cacat sekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB). Padahal sejak tahun 1984 anak-anak cacat itu bisa di sekolah regular. Namun dukungannya tidak maksimal dan memang ada masalah baik dari sarana,prasarana,guru dankurikulumnya,” ungkap Dr Praptono Mpd Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kemendikbud.
Ditambahkan, Prayitno,memang diperlukan sarana dan prasarana serta modifikasi baik kurikulum.
“Kendalanya belum maksimalnya karena sosialiasi pada disabilitas yang kurang menyentuh serta adanya stigma kalau penyandang skalabilitas itu dikaitkan dengan hukuman,bala,sanksi dan karma.”jelasnya.
Oleh karena itu,dengan adanya RPP ini akan mengatur kebijakan yang wajib diambil oleh pemerintah pusat, provinsi.dan kabupaten dan kota.
“Kalau sudah dilaksanakan maka tenaga guru,kurikulum serta terkait dengan penyandang disabilitas akan terpenuhi sebagai yang diharapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Perumus RPP dari Fakultas Hukum UB, Dr Aan Eko Widiarto mengatakan, dalam RPP itu juga ada instruksi agar di dinas pendidikan terdapat unit yang melayani disabilitas. Selama ini, unit-unit itu hanya berada di beberapa sekolah. Ketika ada sekolah yang tidak memiliki unit khusus disabilitas, maka bisa terjadi penolakan terhadap peserta didik disabilitas.
“Seperti unit per kecamatan, yang terpenting juga unit layanan disabilitas di dinas pendidikan. Selama ini unit diserahkan di sekolah masing-masing sehingga kerap ada penolakan. Termasuk perguruan tinggi juga,”ungkapnya.
Wakil Wali Kota Malang,Sutiaji mengaku Pemerintah Kota Malang menaruh serius aksesibilitas pendidikan terhadap disabilitas.
“Kita akan membuka unit pengaduan bagi difabel di masing-masing kecamatan dan diharapkan dengan adanya unit pengaduan ini akan dapat menjadi tempat bagi para difabel saat mereka mendapat diskriminasi pendidikan,”ungkapnya
Tidak hanya ditingkat kecamatan,Pemkot melalui Dinas Pendidikan  juga  mengatakan, Kota Malang sebagai kota pendidikan sudah menerpakan pendidikan inklusi di semua sekolah. Oleh sebab itu, tidak boleh lagi ada sekolah yang menolak peserta didik disabilitas. (ais)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry