SURABAYA | duta.co – Karut marut bangsa ini, diyakini lantaran adanya ‘pemalsuan’ Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dokumen sangat penting dan menentukan sebagai dasar hidup berbangsa, itu telah diubah (diamandemen) sedemikian rupa.

“Saya merasa berkewajiban menyampaikan kebenaran yang saya ketahui kepada masyarakat dan ikut berusaha memperbaiki kondisi yang salah dalam kelola bangsa dan negara ini. Mengingat dokumen yang diduga dipalsukan itu adalah dokumen yang sangat penting dan sangat menentukan sebagai dasar hidup berbangsa kita,” demikian laporan ZULKIFLI alias Zulkifli S. Eko Mei alias dokter Zul yang diterima Bareskrim, Kamis (18/9/2019).

Menurutnya, Amien Rais dkk dalam kapasitasnya sebagai pimpinan MPR RI periode 1999-2004, bertempat di Gedung MPR-DPR Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta telah dengan sengaja membuat perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan menamakan perubahan UUD 1945 itu tersebut dengan nama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).

“Seolah-olah perubahan UUD 1945 tersebut adalah UUD 1945 yang ditetapkan PPKI (Panitia Persiapa Kemerdekaan Indonesia)  pada tanggal 18 Agustuss 1945 dan diberlakuakn kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” tegasnya.

“Artinya, jika MPR RI melakukan perubahan terhadap UUD, maka harus ditetapkan dengan nama UUD yang baru, bukan nama sama. Pemberian nama yang sama antara UUD 1945 asli dengan perubahan UUD 1945 ini sejalan dengan unsur delik pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP,” tandasnya. (mky)

Berikut Laporan Lengkapnya: 

Kepada Yth,                                                                                         Jakarta, 17 September 2019

KEPALA BARESKRIM POLRI

Jl Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan

Di-

            JAKARTA

 

Hal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan

Dengan hormat,

Saya yang bertandatangan dibawah ini: ZULKIFLI alias Zulkifli S. Eko Mei alias dokter Zul, laki-laki, umur 63 tahun, pekerjaan dokter, beralamat di JI. Tebet Timur Dalam DX E/21 RT/RW: 010/ 009, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kotamadya Administratif Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK:3276100105560001, telp/handphone: 081381363102.

Dengan ini mengajukan laporan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (selanjutnya cukup disebut dengan “UUD 1945”) yang diduga dilakukan oleh Prof. DR. Amein Rais, dkk pada tanggal 10 Agustus 2002, sebagaimana diatur dalam pasal 359 jo pasal 360 dan pasal 263 jo pasal 264 jo pasal 266 UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahwa Terlapor : Prof. DR. Amien Rais, dkk dalam kapasitasnya sebagai pimpinan MPR RI periode tahun 1999-2004, bertempat di gedung MPR-DPR Senayan, Jl. Gatot Subroto Jakarta, telah dengan sengaja membuat Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan menamakan Perubahan UUD 1945 tersebut dengan nama Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), seolah-olah Perubahan UUD 1945 tersebut adalah UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Ketentuan pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 yang asli hanya memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk melakukan perubahan dan menetapkan Undang-Undang Dasar, bukan Perubahan UUD 1945. Artinya jika MPR RI melakukan perubahan terhadap UUD, maka harus ditetapkan dengan nama UUD yang baru, bukan dengan nama sama. Pemberian nama yang sama, antara UUD 1945 asli dengan Perubahan UUD 1945 ini sejalan dengan unsur delik pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP.

Dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan terjadinya dugaan tindak pidana menggunakan dokumen palsu, yaitu dalam bentuk sosialisasi 4 Pilar oleh Pimpinan MPR RI periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, dengan materi mensosialisasikan UUD 1945 yang diduga palsu tersebut keseluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Dokumen UUD 1945 yang diduga Palsu tersebut juga digunakan oleh lembaga- lembaga negara lainnya dalam proses pembuatan peraturan hukum dibawahnya. 

Adapun dasar laporan ini dan sekaligus bukti awal yang diajukan adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen UUD 1945 yang disahkan olch Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agusts 1945.
  2. Dokumen UUD 1945 yang disahkan Oleh Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indoensia (MPR RI) pada tanggal 10 Agustus 2002.
  3. Dokumen Ketetapan MPR RI tentang Perubahan Keempat UUD 1945 yang berist penetapan bahwa Perubalhan UUD 1945 sebagai UUD 1945.

Dari ketiga dokumen tersebut, unsur pemalsuan dokumen setidaknya dapat terlthat sebagai berikut:

  1. Judul dari UUD 1945 yang asli dengan yang diduga dipalsukan adalah sama, juga Pembukaan-nya sama.
  2. Batang tubuh UUD 1945 yang asli terdiri dari 16 Bab, 37 pasal dan 65 ayat. Sedangkan UUD 1945 yang diduga dipalsukan terdiri dari 20 Bab. 73 pasal dan 194 ayat.
  3. UUD 1945 yang diduga palsu tersebut tidak memiliki Bab IV (dihapus), setelah Bab III langsung Bab V.
  4. Pernyataan bahwa Perubahan Kesatu, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga dan Perubahan Keempat UUD 1945 adalah sama dengan / merupakan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang diberlakukan kembali dengan Dekrtir Preside 5 Juli 1959 (pernyataan permalsuan).

Bahwa sebagai warga negara yang mengenyam pendididkan tinggi dan ikut merasakan perjalanan bangsa Indonesia tercinta ini sejak jaman Bung Karno, jaman Pak Harto dan jaman Reformasi ini, saya merasa berkewajiban menyampaikan kebenaran yang saya ketahui kepada masyarakat dan ikut berusaha memperbaiki kondisi yang salah dalam kelola bangsa dan negara ini.

Mengingat bahwa dokumen yang diduga dipalsukan tersebut adalah dokumen yang sangat penting dan sangat menentukan sebagai dasar hidup berbangsa kita, mohon agar dapat dilakukan proses hukum dalam waktu yang segera.

Demikian laporan ini kami buat sebagai tanggungjawab kamiı sebagai warga negara. agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Hormat saya:

  1. ZULKIFLI

Tembusan disampaikan kepada Yth:

  1. Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.
  2. Panglima TNI di Jakarta.
  3. Komisi Ombudsman RI di Jakarta.
  4. Para Pimpinan Partal Politik di Jakarta
  5. Arsip. (*)