
“Richard W. Mansbach & K.L. Rafferty dalam bukunya dengan judul ‘Pengantar Politik Global’ (2012) telah menegaskan bahwa kebijakan politik global secara histroris akan menjadi hukum internasional dengan karakteristik tidak adanya kekuatan sentral di atas negara dan desentralisasi kekuatan dalam politik global akibat tiga hal yang sangat krusial”
Oleh: Ribut Baidi
Pertama, tidak adanya kekuasaan legislatif dalam politik global untuk membuat aturan sebagaimana politik dalam negeri negara-negara di dunia, karena hukum internasional muncul dari adat-istiadat negara-negara dan perjanjian-perjanjian yang disepakati bersama. Kedua, tidak ada kekuatan eksekutif yang dapat menegakkan hukum internasional. Ketiga, tidak ada pengadilan independen dengan kewenangan untuk menafsirkan hukum semacam itu. Meskipun, sebagian pengamat percaya, bahwa PBB (United Nation) sedang berevolusi untuk menjadi legislator dan penegak hukum internasional, namun negara-negara di dunia masih banyak yang memikul beban berat untuk menegakkan dan menafsirkan hukum di negaranya masing-masing.
Beberapa tahun terakhir semua negara di dunia, termasuk Indonesia mengalami bias resesi ekonomi global akibat melemahnya sistem perekonomian Amerika Serikat. Ditambah lagi, adanya bencana non alam berupa serangan (suspect) virus covid-19 yang banyak memakan korban sejak kemunculannya pada Agustus 2019 hingga 2021, dan tidak hanya menyerang kesehatan maupun nyawa manusia, tetapi juga berdampak besar terhadap pertahanan ekonomi dan sistem keuangan negara.
Bukan hal mustahil, akibat dampak covid-19 justru berakibat fatal terhadap sistem ekonomi dan keuangan Indonesia yang semakin melemah akibat mayoritas warga negaranya tidak bisa menjalankan pekerjaan, PHK besar-besaran akibat perusahaan mengalami penurunan omset/penghasilan, dan krisis pangan yang dimulai dari skala kecil di berbagai daerah dan merembet menjadi problem krusial bagi negara secara sistemik.
Historis dan Keniscayaan
Salah satu langkah konkret untuk menjaga kedaulatan negara adalah melakukan amandemen konstitusi (UUD 1945), terutama yang berkaitan dengan norma krusial, seperti pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, politik, hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Tentu, amandemen ini bukanlah perkara sederhana yang harus ditempuh, tapi masih melalui perdebatan diantara para elit, terutama di kalangan legislatif maupun petinggi partai politik yang memiliki pengaruh dominan di parlemen.
Moh. Mahfud MD (2010) menyatakan bahwa konstitusi merupakan ‘resultante’ atau ‘kesepakatan politik bangsa’ melalui para pembuatnya sesuai situasi dan tempat tertentu. Sudah pasti ‘resultante’ tersebut akan melalui perdebatan antarberbagai konsep, mengingat konstitusi mempunyai arti sangat penting bagi penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan perlindungan hak-hak rakyat.
mereview sejarah amandemen konstitusi pasca reformasi telah dilakukan sebanyak empat kali amandemen. Pertama, amandemen dilakukan pada sidang umum MPR yang berlangsung antara 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999. Kedua, amandemen dilakukan pada sidang umum MPR yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000. Ketiga, amandemen dilakukan pada sidang umum MPR yang berlangsung antara 1 November hingga 9 November 2021. Keempat, amandemen dilakukan pada sidang umum MPRÂ yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002. (www.wikipedia.org).
Amandemen konstitusi selama empat kali tersebut, dilakukan karena menyangkut situasi krusial yang berkaitan dengan stabilitas negara, terutama di bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, demokrasi, HAM, serta pertahanan dan keamanan. Di sisi lain, pemerintah Indonesia mengakomodasi perubahan politik global melalui konstitusi yang terbuka terhadap segala kemungkinan yang terjadi serta berdampak serius bagi keberlangsungan pemerintahan di masa-masa yang akan datang.
Tentu, Indonesia sebagai bagian dari negara besar di tingkat ASEAN maupun sebagai negara yang diperhitungkan di tingkat global tidak akan bisa lepas atau bahkan menghindar dari percaturan kebijakan politik global, maupun peran strategis yang menyangkut kepentingan negara-negara di dunia, termasuk menjadi negara penengah dalam mencegah konflik (peperangan), sekaligus sebagai pendulum perdamaian sebagaimana yang telah dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menjadi salah satu aktor penting di dalam mendamaikan perang Israel-Palestina.
Walhasil, amandemen konstitusi sebagai respon atas kebijakan politik global adalah keniscayaan yang harus direncanakan dan diagendakan oleh para pemangku kepentingan (stackhoholders) di tingkat pusat, terutama oleh Presiden (eksekutif) maupun lembaga perwakilan rakyat dan lembaga perwakilan daerah (legislatif) agar pemerintah Indonesia dapat memproteksi bangsa dan negara ini dengan konstitusi yang kuat dan relevan terhadap perkembangan jaman dan perubahan dunia dalam segala aspek. Termasuk pula, memastikan peran Indonesia yang semakin strategis di panggung global, baik dalam hubungan diplomatik maupun perannya untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana bunyi alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Penulis: Ribut Baidi, Advokat/Pengacara dan Dosen ilmu hukum Universitas Islam Madura (UIM), Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).





































