PAJAK : Sulkani mewakili Fraksi PDI Perjuangan memberikan penjelasan hasil RDP dengan Bapenda (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Berlangsung tertutup dan dikabarkan memanas, Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Kabupaten Kediri dengan menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Syaifuddin Zuhri pada Rabu (20/01) dimulai pukul 10.00wib. Fraksi PDI Perjuangan akan mengusulkan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) bila dalam pertemuan berikutnya, setelah sebelumnya dilakukan kaji ulang dianggap tetap memberatkan masyarakat.

Memakan waktu lebih dari dua jam, turut hadir dalam RDP ini, Dodi Purwanto, Ketua DPRD mengikuti acara dari awal hingga akhir. “Mohon maaf untuk pertemuan ini berlangsung tertutup,” ungkapnya saat dikonfirmasi. Ditemui usai RDP, Kepala Bapenda menyampaikan bahwa ternyata belum ada pemahaman tentang aturan pajak daerah dan retribusi daerah berkenaan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Kita jelaskan terkait sistem dan prosedur, bahwa kami taat pada perundangan yang ada. Kesimpulan tadi, perlu sosialisasi lebih inten kepada masyarakat. Sehingga ada persamaan pemahaman tentang peraturan itu. Hukum sudah lama dibuat namun faktanya pemahaman masyarakat ada yang belum sesuai dengan itu,” ungkap Syaifuddin Zuhri

Saat dikonfirmasi Bapenda kenapa tetap bersikukuh menerapkan NPOP dan terkesan Fraksi PDI Perjuangan tidak paham terkait BPHTB. Dia menegaskan bahwa itu telah tertulis dalam aturan. “Pijakannya pada NPOP? Aturannya memang NPOP, bisa dibaca, kalau kita bicara aturan. Saya tidak berani mengatakan itu benar atau salah, orang boleh – boleh saja menginterpresikan aturan monggo. Namun kan seperti  ini sebenarnya,” jelasnya.

Bapenda Jangan Terlalu Kaku

PAJAK : Kepala Bapenda Syaifuddin Zuhri usai RDP bersama Komisi II (Nanang .P Basuki/duta.co)

Kalangan legeslatif pun terkesan memilih merendah dan memberikan kesempatan kepada Bapenda untuk melakukan kajian ulang. Hal ini disampaikan M. Zaini mewakili Komisi II. “Hari ini kita klarifikasi terkait BPHTB yang membebani dan terlalu besar. Ternyata hasil klarifikasi ada potensi, transaksi jual beli tanah yang lama belum diurus, dan baru diurus sekarang. Kemudiaan penentuan NPOP terlalu tinggi, meski pihak Bapenda menyampaikan telah menentuakan nilai wajar. Namun, ternyata bagi masyarakat terkait pajak ini tidak wajar,” ungkap sekretaris komisi.

Selanjutnya dari pertemuan ini, legeslatif memberikan rekomendasi untuk lebih melakukan komunikasi kepada masyarakat. “Kami rekomendasikan kepada Bapenda untuk lebih mengkomunikasikan kepada masyarakat. Bapenda jangan terlalu kaku, karena masih ada obyek lahan yang terlalu tinggi pajak tanahnya. Penentuan NPOP itu terkait posisi kewajaran harus dievaluasi ulang. Secara prinsip Komisi II meminta harus wajar dan tidak kaku didukung informasi yang jelas dan keterpihakan pemerintah kepada masyarakat,” terang anggota dewan dari Partai Demokrat.

Lalu bagaimana tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, yang pertama kali menyampaikan permasalahan ini? Sulkani ditunjuk mewakili partai menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Bapenda untuk melakukan kaji ulang. “Hari ini, kami dari Komisi II telah memanggil Bapenda untuk klarifikasi, tapi pada inti pertemuan kali ini minta penjelasan Bapenda terkait prosedur terjadinya pembayaran pajak. Fraksi PDI Perjuangan menyikapi masalah ini, bahwa kita harus tahu dulu. Bila daerah lain bisa, kenapa di Kabupaten Kediri belum bisa menjalankan sesuai aturan,” terang Sulkani mewakil Fraksi PDI Perjuangan

Bahwa apa yang dilakukan DPC PDI Perjuangan ini, terang Sulkani, demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat. “Kita semua berjuang untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk apakah kemungkinan untuk perda atau perbup-nya harus kita ubah. Biar masyarakat tidak merasa dirugikan, perlu digarisbawahi, sama – sama untuk mengkaji ulang karena untuk pemungutan pajak tidak boleh main – main,” terangnya.

Reni PKS : Karena Notaris Bayarkan Pajak

PAJAK : Reni Ramawati, anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem (Nanang .P Basuki/duta.co)

Catatan atas digelarnya RDP disampaikan Reni Ramawati, dari Fraksi Partai NasDem. Bahwa pada Bulan Agustus 2020 sebenarnya telah dilakukan sosialisasi terkait proses BPHTB dengan mengundang para notaris dan PPAT se – Kabupaten Kediri. “Sebenarnya sosialisasi kedua akan dijadwalkan pada Bulan Januari kemarin, namun belum terealisasikan. Bahwa NJOP yang menetapkan kepala daerah yang tertuang dalam Perbup. Untuk NPOP ditetapkan berdasarkan nilai tanah pada saat ini,” terang Reni Ramawati.

Ditambahkan anggota dewan dari PKS, pihak Bapenda mendapatkan data base berdasarkan transaksi yang telah terjadi di lokasi selama ini. “Penjelasan Bapenda, jika transaksi di bawah 400 juta tidak dilakukan survey kemudian NPOP dibandingkan dengan data base. Bila nilai di atas 400 juta baru dilakukan survey untuk menentukan NPOP. Untuk BPHTB ditetapkan dan ditandatangani wajib pajak untuk membayarkan pajak. Namun pada prakternya, lebih sering pajak tersebut dibayarkan oleh notaris karena wajib pajak kurang memahami,” jelasnya.

Pihak Bapenda sendiri mengakui memang ada perbedaan nilai pajak meski lokasi dalam satu blok ataupun satu jalan. “Kemudian dijelaskan bahwa setiap transaksi di Bapenda melalui rekening Bank Jatim. Yang terjadi hari ini, ada kesalahpahaman antara Bapenda dan masyarakat karena kurangnya sosialisasi.juga kurang baiknya komunikasi dijalin antara Bapenda, pemerintah desa dan kecamatan. Sebaiknya dibuatkan call center serta dilakukan subsidi silang agar warga miskin tetap mendapatkan haknya dan warga mampu tetap membayar pajak,” ungkap Reni Ramawati. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry