SURABAYA | duta.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) amblesnya jalan Gubeng.

“SPDP Gubeng sudah masuk, tapi belum ada nama tersangka,” terang Sunarta kepada awak media, Jumat (25/1/2019).

Masih Sunarta, SPDP tersebut pihaknya terima sejak dua pekan lalu. Sehingga, SPDP yang diterima jaksa belum tertera nama tersangka.

Mengingat, penyidik Polda Jatim baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya ini, Selasa (22/1/2019) lalu. Ketiga tersangka itu terdiri dari dua orang dari PT Saputra Karya dan satu orang dari PT Nusa Kontraktor Enjiniring (NKE) Tbk.

Sunarta menjelaskan, kejaksaan hendak menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) konstruksi.

Sayangnya, Sunarta enggan menjelaskan secara gamblang terkait hal itu. “Mungkin ke UU konstruksi,” sambungnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya yang letaknya berada di sekitar gedung RS Siloam mengejutkan sejumlah pihak.

Pasalnya, kondisi jalan raya kala itu ambles dengan kedalaman kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12/2018) lalu.

Akibatnya, ada lubang yang menganga dengan ukuran lebar sekitar 15 meter dan panjang sekitar 30 meter.

Beruntungnya, proses perbaikan jalan itu telah rampung. Oleh karena itu, dalam seminggu terakhir, jalanan itu telah normal lagi dan dapat dilintasi beragam jenis kendaraan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry