Tersangka Agus Bhakti Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Agus Bhakti (29), pria asal Rungkut Tengah Gg 1-B Surabaya, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, saat tepergok membawa narkotika, Jumat (6/10/2017), sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka ditangkap di jalan Rungkut Tengah Gg 1, Gununganyar, dalam keadaan mabuk.

Saat diamankan petugas mendapati satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram. Selain iti  juga mendapati lima bungkus ganja dengan berat total 136,48gram. Kelima ganja itu dibungkus dalam pastik dengan masing-masing beratnya, 4,96 gram, 4,64 gram, 46,82 gram, 45,08 gram, dan 34,98 gram.

Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan usai petugas mendapat info ada orang mengamuk di pinggir jalan. Mendapati laporan tersebut,POlipun bergegas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka .

Saat diamankan itulah tanpa sengaja petugas membuka tas ransel yang dibawa pelaku. Setelah dibuka anggota mencurigai adanya benda mirip bungkusan ganja. Kemudian oleh anggota, tersangka di amankan dan dibawa ke kantor beserta dengan ransel yang dibawanya.

“Saat di kamtor dan dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa ganja, sabu dan alat isap,” tegas Kompol Esti Setija, Kamis (12/10/2017). “Saat ditangkap, Urip tidak bisa berbuat apa-apa karena pada saat ditangkap dalam kondisi mabuk,” tambahnya.

Mantan Kapolsek Gayungan itu juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasusnya.”Kita masih dalami dulu kasusnya,” ujar Esti Setija.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek guna penyidikan. Ddan tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), 113 ayat (1), dan ayat 112 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry