Suasana foto bersama usai halaqah ke-6 yang digelar di PP Al Qutub Bandung, Jawa Barat. (FT/MKY)

BANDUNG | duta.co – Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama  di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu-Jumat (27/2-1/3/2019) sepakat tidak lagi memakai kata kafir untuk menyebut warga non muslim. Untuk itu, digunakan kata muwâthin (warga negara).

Keputusan ini menjadi perbincangan serius peserta halaqah Komite Khitthah 26 NU yang berlangsung di PP Al-Qutub, Bandung, Jawa Barat Rabu (6/3/2019). Ada yang menyebutnya Munas NU ‘kurang kerjaan’, melayani kepentingan Ahok sampai copy paste gerakan liberal di Mesir yang dipelopori Fahmi Huwaidi.

“Tidak ada yang orisinil. Itu (penyebutan muwâthin di Munas NU) adalah copy paste Fahmi Huwaidi, tokoh liberal Mesir. Ironis! Apa ini yang dimaui NU?” demikian Prof Dr Ahmad Zahro, Guru Besar UIN Sunan Ampel, Surabaya saat menjadi moderator halaqah ke-6 Komite Khitthah 26 NU di Jawa Barat.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Muqsith Gozali berdalih, kata kafir yang selama ini digunakan untuk melabeli warga non-muslim telah menyakiti hati non-muslim. Penggunaan kata ini pun diganti dengan kata muwathinun yang artinya warga negara.

Menurut Prof Zahro, NU tidak perlu risau dengan kata ‘kafir’. Karena kata itu ada dalam internal Islam. Juga tidak perlu risau dengan kewarganegaraan umat selain Islam di Indonesia, karena mereka dijamin Undang-Undang.

“Kata ‘kafir’ itu tidak ditemukan dalam konstitusi negara kita. Itu internal umat Islam. Dan ini sangat dipahami oleh umat selain Islam. Lalu, untuk apa NU sibuk membuat istilah muwathin sebagaimana dilakukan Fahmi Huwaidi? Saya menangkap ada liberalisasi di tubuh NU, ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Seperti diketahui ijtihad mutakhir Fahmi Huwaidi, sekuleris liberal Mesir dalam bukunya Muwathinûn lâ dzimmiyyûn, adalah membuat kesimpulan bahwa kafir dzimmi untuk sekarang tidak ada lagi, diganti dengan warga negara yang disatukan oleh nasionalitas (muwâthin).

Ingat Saat Ahok Marah Disebut Kafir

Di tempat yang sama, Drs H Choirul Anam, Dewan Penasehat Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah (PPKN), menilai ‘amandemen’ kata kafir di Munas NU lebih ke arah politik. Intinya liberalisasi politik, ingin memisahkan Islam dengan politik.

“Lihat saja, tak ada hujan tak ada angin, tiba-tiba Munas NU membahas kata ‘kafir’. Ada apa? Saya jadi teringat ketika Ahok di depan persidangan murka disebut ‘kafir’. Terbaru politisi merah memuji hasil Munas NU. Jadi, ini bagian dari liberalisasi politik, memisahkan Islam dengan politik,” kata Cak Anam panggilan akrabnya.

Cak Anam (FT/RIDHO)

Masih menurut Cak Anam, selama ini tidak ada umat di luar Islam yang mempersoalkan kata kafir. Mereka sangat paham, bahwa, kata kafir itu adalah internal umat Islam. Umat Islam pun mengerti, tidak latah, sedikit-sedikit kafir.

“Kalau Munas NU membahas apakah non-muslim di Indonesia masuk kategori kafir harbi atau kafir dzimmi atau kafir muahad, itu sudah tidak relevan. Saya kira ini hanya untuk menjawab kegalauan kelompok merah sekaligus untuk melemahkan kekuatan politik Islam,” tegasnya.

Meminjam istilah H Agus Solachul A’am, Ketua Barisan Kiai dan Santri Nahdliyin (BKSN), pembahasan kata kafir di Munas NU hanya menunjukkan suasana ‘kurang kerjaan’. “Akhirnya dicarilah bahasan yang bisa menyenangkan orang,” katanya.

Sementara menurut KH Salahuddin Wahid (Solah), ada satu kalimat yang kurang dalam pembahasan kata ‘kafir’. Menurutnya stigma kafir itu perlu dilakukan secara arif dan bijaksana, sehingga tidak melukai hati orang lain. “Kurang satu kalimat saja. Penyebutan kata ‘kafir’ harus dilakukan secara arif dan bijaksana,” tegas Gus Solah. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry