JOMBANG | duta.co – Amanah pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang tengah melakukan identifikasi aset milik daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Daerah.

Dari hasil sementara pembahasan tersebut, diketahui baru 57 persen aset milik Pemkab Jombang yang telah tersertifikasi, sementara 43 persen aset lainnya belum memiliki dasar hukum berupa sertifikat. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum sekaligus membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa penataan aset daerah bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut amanah publik yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Jangan sampai aset daerah yang memiliki nilai ekonomi justru kemasukannya tidak masuk ke kas daerah, tetapi masuk ke kantong pribadi,” tegas Kartiyono, Selasa (13/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan, lemahnya legalitas aset berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Padahal, aset daerah sejatinya merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ia mencontohkan sejumlah pemanfaatan aset yang rawan tidak tercatat sebagai pendapatan daerah, seperti pemasangan kabel jaringan wifi, instalasi listrik, reklame, hingga pipa-pipa yang ditanam di atas tanah yang merupakan aset milik Pemkab Jombang.

“Jika status aset tidak jelas, sangat mudah dimanfaatkan tanpa kontribusi bagi daerah. Ini jelas bertentangan dengan prinsip amanah dalam pengelolaan kekayaan publik,” ujarnya.

Melalui pembahasan Raperda Aset, DPRD Jombang mendorong Pemkab agar segera menertibkan legalitas seluruh aset daerah, termasuk percepatan proses sertifikasi. Selain memperkuat kepastian hukum, langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD.

“Aset daerah harus dikelola sebagai amanah rakyat, bukan menjadi ladang kepentingan segelintir orang. Jika tertib dan transparan, aset ini bisa menjadi sumber keberkahan sekaligus keadilan ekonomi bagi daerah,” pungkas Kartiyono.

Sementara itu secara terpisah, M. Nashrulloh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang. Saat hendak dikonfirmasi di kantor tidak ada ditempat, karena sedang melakukan pengecekan dan mengukur aset berupa tanah di kudu.

“Kami sedang di kudu mas masih mengukur tanah,” pungkasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry