Kondisi terkini alun-alun Kota Kediri yang mangkrak, hingga tumbuh rumput ilalang yang menjulang tinggi. Padahal, proyek ini digadang-gadang sebagai ikon Kota Kediri, Jawa Timur.(FT/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Proyek pembangunan alun-alun Kota Kediri yang berujung mangkrak, akhirnya menyita perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), dalam beberapa pekan ini. Tak tanggung-tanggung, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan proyek tersebut diperiksa Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Data yang dihimpun Harian Duta Masyarakat, menyebutkan, sejumlah Kepala OPD yang sudah diperiksa Polisi, meliputi, mantan Kepala Dinas Tata Ruang, Kebersihan, dan Pertamanan (DTRKP), Kepala Dinas PUPR dan beberapa Kepala OPD.

Diduga, pemeriksaan mantan Kepala DTRKP Kota Kediri sangat beralasan. Hal ini, terkait kemungkinan dengan tender pra konstruksi, yakni, tender Detaiil Engginering Desain (DED) proyek alun-alun. Mengingat, tender proyek alun-alun Kota Kediri yang mangkrak ini melibatkan 2 OPD.

Rincianya, tender DED, pra desain, ranah nya diambil DTRKP, lantaran alun-alun merupakan salah satu area di bawah DTRKP. Sedangkan tender proyek konstruksinya diserahkan ke Dinas PUPR.

Fokus pemeriksaan tender DED proyek alun-alun dinilai menjadi kunci untuk menguak mangkrak nya proyek alun-alun Kota Kediri. Hal ini beralasan, lantaran DTRKP termasuk yang ikut terlibat mengurusi gambar pra desain alun-alun dengan Andra Matin.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasubdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan, pihaknya masih enggan berkomentar terlalu banyak. Tapi, ia mengatakan, munculnya penyelidikan kasus mangkraknya alun-alun Kota Kediri berdasarkan aduan masyarakat (Dumas).

“Ini hasil dumas hingga kita tindak lanjuti. Pastinya, siapa yang terlibat dalam kasus ini akan kita periksa dan kami proses tanpa pandang bulu. Lebih detailnya ke Pak Ditreskrimsus saja ya,” ucapnya, saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).

Sekadar diketahui, proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, senilai Rp17,9 miliar, mangkrak, usai pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memutus kontrak PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku pelaksana proyek.

Alasanya, lantaran keterlambatan realisasi fisik pembangunan dan beberapa faktor lainya. Sebelumnya, pihak DPRD Kota Kediri juga sudah memfasilitasi mediasi antara Dinas terkait dan rekanan, namun tidak membuahkan hasil.

Adapun, proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, dimulai pada 26 Mei 2023, dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari kalender atau tujuh bulan. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry