Alotnya Rekapitulasi Suara Cablosan Pilgub di Kota Surabaya. (FT/RIDHO)

SURABAYA | duta.co – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim 2018 di KPU Surabaya diwarnai interupsi, Kamis (5/7) malam. Penghitungan suara dalam rapat pleno terbuka di lantai 3 gedung KPU itu, berjalan cukup alot.

Belum lama dimulai, saksi dari pasangan calon Saifullah Yusuf-Puti Soekarno, Sukadar mempertanyakan tentang selisih perolehan suara di-masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), C1, DAA yang ada di Kecamatan Sambikerep. Data yang dimiliki dengan hasil penghitungan dianggap tidak sesuai.

“Ini demi semangat Pemilu yang jujur dan adil. Bukan demi apa-apa. Selisihnya juga cuma satu suara,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Surabaya Bidang Teknis Nurul Amalia mengatakan, data yang dibawa oleh saksi nomor urut 2 berbeda dari hasil penghitungan panitia. Hal itu  karena entri data yang dilakukan oleh saksi Paslon nomor urut 2 keliru.

“Kami tidak mendapatkan bukti dari koreksi itu, C1, DAA. Yang dimasalahkan adalah entri dari pasangan calon nomor urut 2, karena kami tidak dapat melihat data itu, maka kami menganggap tidak ada masalah dari hasil rekapitulasi yang ada,” ungkap Nurul.

Menurutnya, bukti yang dibawa saksi dan PPK Kecamatan Sambikerep tidak ada masalah.  Di Kecamatan Sambikerep pasangan calon nomor urut 1, Khofifah-Emil mendapatkan suara sah 12.770. sedangkan pesaingnya Saifullah Yusuf – Puti Soekarno memperoleh 12.573 suara sah. Adapun jumlah suara sah berjumlah 25.343 dan suara tidak sah 502 serta jumlah seluruh suara masuk 25.845.

Rapat pleno ini dipimpin oleh 5 orang Komisioner KPU Kota Surabaya. Kedua saksi dari masing-masing Paslon juga hadir tepat waktu. Selain itu, PPK dari 38 Kecamatan yang ada di Kota Surabaya. 5 orang komisioner Panwas Kota Surabaya juga turut hadir pada acara itu.

Pada acara yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini, saksi dari masing-masing pasangan calon hadir tepat waktu. Saksi Paslon nomor urut 1 adalah Lely dan Agus Sudarsono. Sedangkan saksi paslon nomor urut 2 adalah Sukadar.

Selain hujan interupsi, Nurul Amalia pada saat membuka rapat pleno sempat tidak mengizinkan saksi Paslon nomor urut 1 untuk mengemukakan pendapatnya pada saat prosesi pleno.Karena saksi Paslon nomor urut 1 belum bisa menunjukkan surat mandat.

“Karena tidak ada mandat,, maka belum boleh berpendapat sampai bisa menunjukkan surat mandat,” kata Nurul.

Namun tidak bertahan lama, sekitar 30 menit berselang, surat mandat untuk saksi Paslon nomor urut 1 tiba dan dinyatakan sah oleh Panwas Kota Surabaya yang juga hadir. “Karena sudah cukup, maka Paslon nomor urut 1 sudah diijinkan berpendapat,” tegas Nurul.

Ketua KPU kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, hingga pukul 13.00 WIB perhitungan sudah mencapai 8 Kecamatan. Penghitungan ditargetkan sehari.

“Mudah-mudahan di 23 Kecamatan lainya tidak terjadi masalah soal perbedaan data dengan kami dan saksi bisa sama. Kami menargetkan hari ini perhitungan selesai,” harapnya.

Syamsi menjelaskan, secara prinsip tidak ada perdebatan yang signifikan hanya memang ada perbedaan sedikit soal catatan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih pindahan.

“Itu pun terjadinya hanya di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), tapi untuk DAA dan DA1 sudah sesuai. Artinya sudah di selesaikan di tingkat PPK,” jelasnya.

Nurul Amalia menambahkan, setelah perhitungan rekapitulasi tingkat kota selesai di lakukan hari ini, surat suara akan langsung disetorkan  di tingkat provinsi. “Rencananya tanggal akan 7 di lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” katanya.

Sementara itu,  Sukadar menuding Panwaslu Kota Surabaya beserta jajarannya tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu, sejak jelang pencoblosan. “Panwas tidak netral, sejak awal sudah menganggap jika paslon nomer urut satu itu bersih dan paslon nomer urut dua tidak, bahkan dicurigai bakal berbuat kecurangan,” ucapnya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mengatakan,  persoalan ini merupakan ganjalan sekaligus keganjilan yang terjadi disaat tahapan pencoblosan dilaksanakan. “Nanti akan kami luruskan di forum rapat pleno rekapitulasi KPU tingkat Kota Surabaya ini,” tegasnya.

Dia juga memberikan contoh terjadinya selisih suarat suara dengan daftar jumlah kehadiran pemilih (C7) di beberapa TPS wilayah Kecamatan Tambaksari. “Sejak awal sudah disepakati jika setiap kehadiran pemilih itu dicatat dan harus ditandatangani, tapi kenapa masih terjadi selisih antara jumlah pemilih di C7 dengan jumlah surat suara di dalam kotak, untuk TPS 8 ada selisih 4 suara, TPS 18 selisih 1 suara, dan TPS 54 selisih 1 suara,” terangnya.

Sukadar memandang, besar kemungkinan kejadian ini juga berlangsung di tempat lain, tidak hanya di Kota Surabaya tetapi juga di daerah lain se Jatim.  “Jika dilaksanakan sesuai ketentuan dan kesepakatan, seharusnya tidak ada selisih antara kehadiran pemilih dan surat suara yang berada di dalam kotak, ini ada apa?” protesnya.

Lebih fatal lagi, kata Sukadar, ada daftar kehadiran (C7) yang tidak di tandatangai pemilih, tapi justru ditandatangai oleh petugas KPPS, yakni di TPS 8 Tambaksari. “Sementara untuk TPS 7, 40, 54, 6 wilayah Tambaksari, C7 nya tidak ada tandatangan pemilih, menurut kami ini kejadian fatal,” tambahnya.

Yang menarik dari semua data dan fakta tersebut tidak bisa dijustifikasi sebagai pelanggaran untuk menguntungkan salah satu calon. Pelanggaran dimaksud lebih pada kelemahan petugas. TPS 34 Tambaksari juga terjadi kehilangan surat suara. “Jika sesuai daftar hadir dan jumlah suara, ternyata ada selisih 4 suara yang hilang,” pungkasnya. (azi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry