SURABAYA | duta.co – Alokasi kursi maupun daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim dipastikan tak berubah. Semuanya masih mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019.

“DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim dipastikan alokasi kursi maupun dapil tetap seperti Pemilu 2019. Jadi tidak dimungkinkan lagi untuk tambahan. Untuk alokasi kursi DPRD Provinsi Jatim tetap 120 kursi dan tetap 14 Dapil,” ungkap Ketua KPU Jatim Choirul Anam di sela acara Media Gathering di Surabaya, Kamis (24/11/2022).

Pemetaan dapil ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 7 pasal 185 sampai 190. Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Anam, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur penting dalam pemilu. Sebab, pemetaan dapil menjadi salah satu faktor penting bagi partai politik untuk memenangkan suara dan memperoleh kursi secara maksimal.

Partai politik, lanjut dia, tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan. “Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita. Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru,” terang Anam.

Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. “Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik,” terang Anam.

Pada kesempatan tersebut, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 6 Desember 2022 mendatang.

“Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri,” jelasnya.

Dikatakan pula alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.

“Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja,” pungkas Anam. Zal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry