JAKARTA | duta.co – Kecaman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung. Ini menyusul pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam Kamis malam. Atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah.

“Ini sungguh menciderai keadilan. Betapa tidak, dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan potensi kerugikan negara di atas setengah triliun (622 miliar), baru 5 hari menahan eks Menag tiba-tiba berubah menjadi tahanan rumah,” demikian disampaikan Abd Aziz , SH, MH, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dalam rilisnya kepada duta.co, Senin (23/3/26).

DPP GMPK membuat sikap. Pertama, mengecam tindakan penyidik KPK yang secara diam-diam mengalihkan penahanan eks. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan—rumah tahanan negara. “Kami tidak percaya dan tidak yakin, KPK  telah terlibat politik setengah kamar. Pengambilan keputusan dengan cara negosiasi secara tertutup dalam perkara ini,” katanya.

Kedua, sangat menyesalkan sikap penyidik KPK, yang sejak komisi anti rasuah berdiri di era Presiden Megawati Soekarnoputrri, tidak pernah sekalipun mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari Rutan ke rumah alias tahanan Kota.

“Walaupun hal tersebut disinggung dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981—KUHAP Lama—dan Pasal 108 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025—KUHAP Baru— yang memberikan ruang bagi Penyidik atau Hakim mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang dimohonkan keluarga eks. Menteri Agama pada 17 Maret 2026, dikabulkan dalam waktu 2×24 jam, dan dilaksanakan secara diam-diam!,” tegasnya.

Ketiga,  GMPK mendesak KPK bicara secara jujur dan terbuka pada masyarakat, berapa besaran uang jaminan yang diajukan atau siapa keluarga atau penasihat hukum yang menjamin eks. Menteri Agama hingga KPK memutuskan secara diam-diam—pertama dalam sejarah—, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rutan ke rumah alias menjadi tahanan Kota.

“Transparansi ini wajar karena selama ini, KPK tidak pernah melakukan praktik yang lekat dengan adagium “politik setengah kamar”. Pengambilan keputusan dilakukan oleh elit secara tertutup. Melainkan, KPK biasa menjalankan demokrasi patisipatif. Pengambilan keputusan secara transparan, melibatkan publik dan berpegang pada check and balances (pengawasan masyarakat),” tambahnya.

Keempat, GMPK mengingatkan kepada KPK, bahwa Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP mengamanatkan, bahwa penyelenggara negara yang melakukan korupsi—karena ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta kerugian negara yang lebih tinggi—, hukumannya lebih berat dibanding bukan penyelenggara negara.

“Hukuman, termasuk pengetatan penahanan. Bukan sebaliknya. Maka dari itu, GMPK mendesak agar Ketua Dewan Pengawas KPK  memeriksa Ketua KPK, dan Pimpinan KPK memeriksa para penyidik yang menangani kasus korupsi kuota haji. Apakah pemberian hak istimewa (privilage) kepada eks. Menteri Agama itu meninggalkan catatan hitam dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi ciri khas KPK,” tegasnya.

Sementara, lewat media sosial, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan KPK untuk introspeksi diri usai mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam.

“Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Boyamin.

Boyamin menyebut cara KPK mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam tersebut sebagai tindakan langka atau tidak pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu berdiri tahun 2003. Menurut dia, KPK layak mendapatkan rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) atas pengalihan secara diam-diam tersebut. “Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujarnya.

Boyamin menyebut, tindakan KPK tersebut mengejutkan masyarakat dan membuat jengkel. “Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunya kan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain,” ujarnya.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini belum bisa memberikan jawaban, karena masih di tana suci. “Saya masih di tana suci,” tegasnya kepada duta.co, yang meneruskan pertanyaan publik kepadanya. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry