SURABAYA | duta.co – Ali Murtopo, tersangka dugaan kasus suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp3,45 miliar, tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hal itu diketahui dari agenda pada data administrasi sidang Pengadilan negeri (PN) Surabaya. Sesuai agenda, pemberi suap Rendra Kresna selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015 ini bakal menjalani sidang perdana pada 3 Januari 2019 mendatang.
Sidang perkara yang teregister bernomor 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby ini, bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadwal ini dibenarkan Ketua PN Surabaya, Sujatmiko.
“Apa yang tertera pada agenda yang ada didata administrasi SIPP PN Surabaya adalah benar adanya. Apabila tercatat sidang pada tanggal tersebut, artinya terdakwa bakal menjalani sidang sesuai tanggal tertulis,” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, kasus suap penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar ini, selain Rendra Kresna, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.
“Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011,” terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di kantornya Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, Rendra disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (eno)