Mustolih Siradj (kanan), konsumen dan donatur Alfamart yang saat ini digugat Alfamart/PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Pengadilan Negeri Tangerang. (DUTA.CO/DOK)

TANGERANG | duta.co – Mustolih Siradj konsumen dan donatur Alfamart yang digugat PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk., pemilik gerai Alfamart, mengaku plong setelah mendengar kesaksian A Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang mengatakan bahwa lembaga yang memungut donasi masyarakat itu termasuk badan publik, memiliki kewajiban yang sama untuk memberikan laporan ke mana dana itu disalurkan.

“Alfamart tak bisa berkelit. Ini kewajiban yang harus mereka penuhi. Kalau tidak mau, hentikan kegiatan itu,” jelas Mustolih Siradj kepada duta.co, Jumat (17/03/2017).

Dalam persidangan keempat di mana Mustolih Siradj sebagai Tergugat II, ia mengajukan saksi penting, A Alamsyah Saragih Ketua Komisi Informasi Pusat Angkatan Pertama. Dalam kesaksiannya Alamsyah dengan gamblang menyatakan, bahwa, perseroan yang memungut sumbangan kepada masyarakat masuk kategori sebagai Badan Publik.

Hal tersebut sebagai konsekuensi pertanggungjawaban kepada publik meskipun entitas Perseroan adalah badan hukum yang seharusnya mencari laba (untung) hal itu sebagai social control kepada penyelenggara sumbangan.

“Maka itu Perseroan yang memungut sumbangan kepada masyarakat dapat dimintai data atau informasi oleh donatur maupun masyarakat luas,” demikian disampaikan  Alamsyah Saragih dalam persidangan keempat Kamis (16/03/2017) di PN Tangerang, Jawa Barat.

Alamsyah menambahkan, laporan Perseroan yang mengumpulkan sumbangan kepada Menteri Sosial tidak menggugurkan kewajibannya kepada publik memberikan informasi seputar sumbangan. Begitu pula dengan yayasan atau lembaga yang mendapatkan atau menerima penyaluran donasi dari Perseroan tersebut juga menjadi Badan Publik.

Alamsyah juga menyesalkan apabila ada Perseroan yang meminta sumbagan dari masyarakat tetapi kemudian uang sumbagan itu diklaim sebagai dana CSR (corporate social responsibility) Perusahaan tersebut. Sebab mengenai CSR aturannya sudah jelas diatur UU No. 40/2007 ttg Perseroan Terbatas Jo PP No. 47/2012, sumber dana CSR dari dana perusahaan bukan sumbangan.

Dengan demikian, pendapat Alamsyah Saragih menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat No. 011/III/KIP-PS/2016 yang menyatakan bahwa ALFAMART (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) sebagai BADAN PUBLIK karena meminta-minta sumbangan kepada masyarakat atau konsumen secara agresif, rutin, massif di seluruh Indonesia, dan berkelanjutan selama bertahun-tahun dengan total donasi yang terkumpul hampir mencapai Rp 100 miliar. (sov)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry