Oleh: Firman Syah Ali

KONDISI bangsa dan negara saat ini sedang susah dan dirundung banyak masalah. Ekonomi melilit, rakyat kecil menjerit, elit berkelit. Namun masalah paling fundamental justru terletak pada tatanan hukum, yang menurut Mahfud MD betul-betul sedang buruk. Hukum sebagai pedang keadilan cenderung tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Sebagian dari kebusukan tersebut terbongkar dan terungkap ke media, namun publik meyakini bahwa sebagian besar justru masih tersembunyi dengan sangat rapi sehingga tidak terdeteksi oleh londo ireng (meminjam istilah Pak Presiden).

Kalau kita pikirkan dengan mendalam, ​bagaimana mungkin sebuah ekosistem hukum dan politik bisa sehat jika kepala dari sistem itu sendiri telah kehilangan integritasnya? Pertanyaan ini menjadi relevan tatkala kita memotret wajah hukum Indonesia kontemporer, sementara politik bertransformasi menjadi panggung oligarki. Alegori ikan busuk dari kepala menemukan momentumnya sebagai diagnosis paling tepat atas carut-marut negara yang penuh dengan rentetan skandal.

​Rentetan skandal di atas tentu melibatkan para pemangku jabatan strategis di ring utama kekuasaan. Alih-alih memberikan teladan kepatuhan hukum, panggung politik malah mempertontonkan feedback terhadap skandal tersebut sebagai arena perlindungan kepentingan personal maupun kelompok.

Ketika berbagai kasus pelanggaran etik berat, benturan kepentingan, hingga dugaan mega korupsi yang menyeret pejabat tinggi seolah mendapat keistimewaan atau jalan kompromi, publik kembali disadarkan bahwa “kepala” dari institusi penegak hukum dan peradilan itu sendiri sedang mengalami disfungsi akut. Gelombang kemarahan massal di media sosial yang viral setiap kali ada putusan kontroversial bukanlah sekadar ledakan emosi sesaat, melainkan akumulasi kejenuhan rakyat atas ketidakadilan struktural yang terus dipelihara dari atas.

​Fenomena di atas mengonfirmasi apa yang kerap diingatkan oleh para pengamat dan pakar Hukum Tata Negara, bahwa kemunduran demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia tidak terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari akumulasi kebijakan yang berpusat dari puncak kekuasaan. Ketika aktor-aktor kunci di level tertinggi justru menjadi sumber pelemahan institusi, maka hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sekadar alat transaksi kekuasaan. Berbagai bentuk penyimpangan di tingkat bawah, mulai dari tumpulnya penindakan hukum hingga suburnya praktik kolusi, hanyalah hilir dari hulu masalah yang sudah keropos di tingkat kepemimpinan.

​Keluar dari lingkaran setan ini tentu membutuhkan lebih dari sekadar tambal sulam birokratis. Sejumlah pakar kebijakan publik dan reformasi institusi sepakat bahwa pemulihan harus dimulai dengan political will yang tuntas dari pucuk pimpinan. Reformasi struktural mendesak untuk segera dilakukan, mulai dari mengembalikan independensi penuh lembaga penegak hukum serta majelis pengawas etik dari cengkeraman transaksional politik, hingga menerapkan meritokrasi murni dalam rekrutmen pejabat publik. Tanpa adanya keberanian politik untuk membersihkan “kepala” dari konflik kepentingan dan mengembalikan kedaulatan hukum ke rel yang konstitusional, alegori ikan busuk ini akan terus menghantui setiap rezim yang berganti di negeri ini.

​Langkah paling fundamental untuk menyembuhkan “kepala” yang busuk ini harus diarahkan ke jantung utama krisis kepemimpinan nasional, yakni partai politik. Sudah saatnya ada rekonstruksi radikal terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu guna memutus rantai oligarki yang mencengkeram proses rekrutmen pejabat publik. Rekonstruksi ini wajib mewajibkan penerapan meritokrasi parpol yang transparan, terukur, dan berbasis rekam jejak, bukan sekadar mahar politik atau kedekatan kekerabatan. Dengan mendesain ulang sistem pemilu yang meminimalkan beban biaya tinggi dan menuntut akuntabilitas etik yang ketat bagi para elite, kita dapat memastikan bahwa kursi kepemimpinan tertinggi hanya diisi oleh figur-figur berintegritas tinggi yang benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar pelayan syahwat kekuasaan.

*)Penulis adalah Wasekjen PB IKA PMII/Pengurus Pusat Majelis Alumni IPNU
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry