
Oleh :
Bambang DH
Walikota Surabaya 2002-2010, Anggota DPR RI 2019-2024
Ketika alat negara kehilangan arah, demokrasi menjadi taruhannya. Publik dikejutkan oleh kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu sasaran penyadapan yang diungkap penyidik adalah Presiden Prabowo Subianto sendiri.
Kasus ini bukan sekadar perkara pelanggaran hukum. Ada persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian: bagaimana mungkin institusi yang diberi kewenangan dan fasilitas oleh negara justru diduga digunakan oleh pejabatnya untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum?
Jika dugaan tersebut terbukti, ini merupakan ironi besar. Kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat justru diduga terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan.
Pertanyaan pentingnya adalah kepada siapa loyalitas aparat diberikan? Kepada negara dan konstitusi atau kepada kepentingan individu dan kelompok tertentu?
Sejarah tampaknya belum benar-benar menjadi pelajaran
Pada era Orde Baru, Presiden Soeharto menggunakan kekuatan militer melalui doktrin Dwifungsi ABRI untuk menjaga stabilitas sekaligus melanggengkan kekuasaan.
Militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga masuk ke berbagai sektor politik dan pemerintahan. Akibatnya, ruang oposisi dan kebebasan demokrasi semakin terbatas.
Reformasi 1998 seharusnya menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik tersebut. Pemisahan TNI dan Polri serta penghapusan Dwifungsi ABRI merupakan bagian penting dari upaya mengembalikan institusi negara ke fungsi konstitusionalnya.
Namun, hari ini masyarakat kembali dihadapkan pada perdebatan mengenai dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kepentingan politik praktis. Istilah Partai Cokelat atau Parcok muncul menjelang Pilkada Serentak 2024, menggambarkan dugaan keberpihakan oknum aparat dalam kontestasi politik.
Sejumlah tokoh politik menyampaikan tudingan mengenai pemanggilan kepala desa dan tekanan terhadap kepala daerah. Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly, misalnya, pada November 2024 mengungkapkan laporan mengenai kepala desa di Sumatera Utara yang dipanggil aparat kepolisian menjelang Pilkada.
Tentu, tudingan tersebut harus diuji secara objektif dan tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh anggota Polri. Namun, munculnya keresahan publik tidak boleh diabaikan. Persoalannya bukan sekadar siapa mendukung siapa dalam pemilihan, melainkan apakah institusi negara masih netral atau mulai menjadi bagian dari permainan kekuasaan.
Kepolisian memiliki kewenangan besar, mulai dari penegakan hukum hingga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan profesionalisme dan integritas. Jika digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan terkikis.
Dampaknya bisa lebih serius. Kepala desa dan kepala daerah berpotensi lebih takut kepada kekuatan aparat daripada menjalankan mandat rakyat. Birokrasi pun bisa membangun loyalitas kepada patron kekuasaan, bukan kepada negara dan konstitusi. Inilah bahaya yang harus diwaspadai: negara berisiko berubah menjadi milik penguasa, bukan milik seluruh rakyat.
Padahal, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur netralitas kepolisian dalam kehidupan politik. Prinsip ini juga merupakan bagian dari semangat Reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Artinya, aparat negara harus berdiri di atas semua kepentingan politik.
Menariknya, pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam Habibie Democracy Forum pada November 2023 patut menjadi refleksi. JK menilai Megawati Soekarnoputri memberikan contoh demokrasi yang baik ketika tidak menggunakan kekuasaan untuk mempertahankan jabatan pada Pemilu 2004, meskipun harus berhadapan dengan SBY-JK.
JK bahkan menyampaikan bahwa jika Megawati menggunakan alat negara untuk mempertahankan kekuasaan, dirinya bersama SBY mungkin tidak akan memenangkan pemilihan presiden saat itu.
Pernyataan tersebut mengandung pelajaran penting. Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya diukur dari bagaimana memperoleh kekuasaan, tetapi juga kesediaannya memberikan kesempatan yang sama kepada lawan politik.
Demokrasi menuntut kekuasaan memiliki batas dan tidak boleh menggunakan institusi negara untuk memenangkan kepentingan sendiri.
Alat negara harus menjadi penjaga negara, bukan penjaga kekuasaan. Sebab, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik mereka yang sedang berkuasa. *





































