CURI KABEL: Tersangka saat diamankan berikut barang bukti kabel hasil curian Duta/Tunggal Teja

SURABAYA  | duta.co – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya membekuk Rudi Arif  Wiranto (25), warga Jl Semampir Selatan 5-A Gg Anggrek 2/18 Surabaya lantaran diduga mencuri kabel rol di tempat kerjanya. Kasat Reskrim Polsek Sukulilo AKP Simun mengungkapkan, pelaku diamankan  pada Senin (17/4) setelah mendapat laporan dari pemilik toko distributor kabel di Jl Manyar Jaya B 230-A Surabaya.

“Sebelumnya ada korban dari pemilik  toko tempat pelaku bekerja melapor ke kami adanya sejumlah barang yang hilang. Itu diketahui setelah dilakukan audit oleh pihak toko,” terang Simun, Rabu (19/4)

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya mengarah ke Rudi Arif Wiranto yang baru beberapa bulan di toko tersebut. Saat diperiksa Rudi mengakui perbuatannya mencuri kabel yang tersimpan di gudang toko. “Dari pengakuannya dia melakukan pencurian baru sekali,” katanya.

Rudi mengaku terpaksa mencuri tiga rol kabel karena kepepet butuh uang untuk kebutuhan sehari hari, kilahnya. Tiga rol kabel gulung merk eternal dengan isi kabel tunggal ukuran 2,1 mm dengan panjang masing maaing panjang rol 100 meter tersebut diambil dari gudang disaat karyawan lainya sibuk melayani pembeli. “Saya ambil kemudian saya simpan di atas plafon,” akunya.

Hingga kini Rudi masih menjalani pemeriksaan insentif di Mapolsek Sukolilo untuk menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lainya. Sementara itu dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. tom/gal