Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat digiring petugas usai melakukan rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016 lalu. (FT/Antara)

SURABAYA | duta.co – Terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali gagal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/7/2018). Absenya terdakwa penipuan Rp 60 Miliar tersebut lantaran sakit. Gagalnya sidang  Dimas kanjeng ini sudah yang kesekian kalinya sejak perkara ini masuk ke pengadilan sekitar sebulan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto yang mengawal kasus ini membenarkan ditundanya sidang terdakwa Dimas Kanjeng. Ia mengatakan sesuai jadwal, Dimas memang harus menjalani sidang kemarin, namun gagal lantaran sakit

“Kami dapat info dari pihak Rutan Medaeng bahwa terdakwa sakit,” ungkap JPU Novan.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan Andre Setiawan Rutan Madeang mengatakan belum mengetahui pasti sakit yang diderita oleh Dimas, akan tetapi pihaknya mengetahui bahwa sebelum Lebaran terdakwa menderita diare.

“Kalau saat ini kami belum mengetahui pasti, setahu kami terdakwa menderita diare sebelum lebaran,” terangnya.

Kasus yang menyeret Dimas Kanjeng ini bermula sekitar tahun 2013. Saat Dimas memebuat heboh lantaran bisa mengeluarkan uang dari jubahnya. Setelah itu, banyak korban yang datang ke padepokannya untuk ikut program kemaslahatan umat.

Dengan program itu, Dimas Kanjeng membujuk para korbannya untuk menyetorkan sejumlah mahar untuk memperoleh uang berlipat. Semakin tinggi mahar yang diberikan, maka uang yang dihasilkan semakin banyak.

Namun janji untuk memberikan uang berlipat kepada korban rupanya palsu. Hingga tahun 2015 ribuan orang jadi korban, bahkan beberapa di antara ribuan korban itu menderita kerugian hingga Rp 60 Miliar.

Atas perbuatannya, Dimas Kanjeng dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Untuk kasus ini bermula pada tahun 2013, di mana saksi Asmui Abbas tertarik dengan tawaran Kurdi Padepokan Dimas Kanjeng yang menghasilkan uang dari kantong jubahnya.

Lalu Dimaa Kanjeng melalui Kurdi dari perwakilan Padepokan menawarkan kepada Asmui tentang program kemaslahatan umat, dimana bisa memperoleh uang dengan memberikan mahar.

Seketika itu, Asmui menelpon saksi lain yakni Muhammad Ali untuk menjadi santri di Padepokan yang terletak di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kabupaten Probolinggo.

Lalu Ali mengiyakan ajakan Asmui, dengan menggunakan uang kantor sebesar Rp 60 juta sebagai mahar agar dilipat gandakan.

Pada Februari 2014, Noor Hadi selaku santri Padepokan juga menawarkan program kemaslahatan umat itu kepada saksi Ali yang berencana ingin membangun pondok pesantren, rumah sakit, penampungan anak yatim piatu.

Lalu Noor Hadi mengatakan bahwa rencana Ali sejalan dengan program Padepokan. Merasa ragu, saksi Ali sempat tidak percaya dengan program tersebut. Maka, Noor Hadi menegaskan bahwa program itu telah berbadan hukum serta harta-harta aset padepokan adalah harta tidak mengandung unsur tindak pidana apapun baik terorisme, TPPU, korupsi, narkoba dan lain-lain. Ada AD/ART Padepokan.

Hal itu ditegaskan pula oleh Marwah Daud selaku pengurus Padepokan, ia menyatakan bahwa banyak pejabat penting yang ikut di padepokan tersebut dari TNI/Polri dan pejabat-pejabat tinggi lainnya.

Demi menyakinkan saksi Ali akhirnya ia diantar oleh Noor Hadi ke salah satu rumah saksi lain yang berada di daerah Probolinggo yaitu Suharti.

Bersama koordinator santri bernama Suyono bersama Noor Hadi menemani saksi Ali. Sesampainya di rumah Suharti, ia menjelaskan kepada Ali bahwa program itu legal kegiatan ini bukan penipuan karena pengikutnya puluhan ribu.

Rencananya realisasi pencairan uang tersebut dilaksanakan pada bulan April 2014 dengan syarat uang mahar harus senilai Rp 10 Miliar.

Mendengar nilai mahar yang dinilai besar Ali berujar pada Suharti akan mempertimbangkannya dan kembali ke Kudus, Jawa Tengah terlebih dahulu.

Akhirnya Suharti mengajak Ali bertemu langsung dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di kediamannya. Terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan pejabat penting negara kepada Ali. Seketika itu Ali percaya keabsahan program tersebut.

Ali mengatakan bahwa ia berencana akan membangun pesantren dan lainnya kepada terdakwa Dimas Kanjeng, lalui terdakwa meyakinkan bahwa rencana Ali sejalan dengan program Padepokan dan harus memenuhi tiga syarat yaitu sanggup membaca wirid, puasa dan memberikan mahar.

Dengan jaminan bila perjuangan Ali besar, maka realisasi pencairan akan semakin cepat. Akhirnya Ali pulang ke Kudus untuk mempertimbangkan hal itu.

Kemudian, Ali menanyakan jaminan apa yang akan diterimanya kepada Suharti apabila telah menyetor uang sebesar Rp 10 Miliar, lalu Suharti menyakan hal itu kepada Dimas Kanjeng. Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 Miliar. Dan koper tersebut tidak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa.

Lalu Ali menyerahkan uang mahar itu secara bertahap sebanyak 4 kali. Pertama Rp. 3 Miliar, kedua Rp 2 Miliar, ketiga Rp 3 Miliar, keempat Rp 2 Miliar.

Kemudian saksi Ali melihat sebuah koper yang  terbuka tidak digembok dan melihat 42 brood dalam keadaan terbungkus plastik uang dollar dalam pecahan 10 dollar dan dijumlah sekitar 60 Milyar dengan adanya hal tersebut kemudian barang jaminan dimaksud saksi Ali bawa pulang.

Lalu, Ali dimintai mahar lagi untuk mahar pembukaan rekening Hana Bank 5 Milyar, kemudian mahar pembukaan ICBC lagi 5 Milyar dan mahar pembukaan Hanna Bank 2 Milyar, pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Miliar.

Dan yang terakhir sekitar Bulan November 2015, saksi Ali disuruh mencarikan dana untuk pelantikan raja sebesar 3, 5 Milyar namun Saksi MUHAMMAD ALI sempat menanyakan kepada pengurus siapa yang bertanggung jawab atas dana talangan yang Saksi Ali carikan sebesar Rp 3,5 Miliar untuk pelantikan raja dan dijawab oleh Saksi Suharti dari hasil rapat pengurus yang bertanggung jawab adalah semua santri untuk dana talangan pelantikan raja.

Lalu, pada saat kegiatan di Hotel Merlyn Park Jakarta yang hadir waktu itu sekitar 200 orang, termasuk para Sultan dan terdakwa Dimas Kanjeng yang juga disaksikan oleh saksi Ali sendiri membicarakan akan segera ada pencairan tetapi melalui rekening Bank Hana dan ICBC.

Pada zaat itu seluruhnya disuruh mengisi lembar data pengisian Bank Hana atau Bank ICBC untuk verifikasi.

Bahwa untuk kegiatan di Kudus terdakwa Dimas Kanjeng hadir yang juga disaksikan oleh saksi Ali sendiri, dalam acara pendirian sekretariat cabang Yayasan Dimas Kanjeng untuk mendirikan sekretariat tersebut saksi Ali dibebani mahar sebesar 2,5 Milyar, dalam mendirikan sekretariat tersebut dana yang dipakai adalah dana pribadi Saksi Ali sendiri untuk menandatangani prasasti di Kudus pada tanggal 25 Oktober 2015 dan pertemuan dengan para santri di hotel Grypta di Kudus. Saat itu terdakwa menyampaikan kepada santri di Kudus bahwa kesuksesan pencairan sebentar lagi.

Bahwa kerugian saksi MUHAMMAD ALI sebesar Rp 35 Miliar nnamun untuk dana talangan sebesar Rp 3,5 Milyar sudah dikembalikan oleh terdakwa Dimas Kanjeng melalui Vijay sebesar Rp 2 Miliar dan ditransfer ke rekening Ali serta Misa 1,5 Miliar sehingga kerugian Ali berkurang menjadi sebesar Rp 31,5 Milyar serta diberikan keris berbentuk tongkat warna kuning emas oleh terdakwa yang katanya berdasarkan petunjuk dari maha guru untuk mensukseskan program tersebut. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry