Agatha kini bisa bekerja kembali berkat program JKN setelah kecelakaan tunggal. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Kecelakaan lalu lintas menjadi risiko yang senantiasa mengiringi setiap pengendara, sehingga penting bagi setiap individu untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan terhadap kasus kecelakaan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kategori tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut dialami oleh Agatha Christi (38), seorang wanita yang berdomisili di Sukolilo, Kota Surabaya.

“Kecelakaan tersebut saya alami dua tahun yang lalu. Saat itu, saya tiba-tiba terjatuh dari sepeda motor karena berusaha menghindari seekor kucing yang hendak menyeberang. Warga yang melihat kondisi kaki dan tangan saya yang mengalami luka cukup parah segera membawa saya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Sesampainya di rumah sakit, petugas medis dengan sigap memberikan pertolongan pertama sehingga luka-luka saya dapat ditangani dengan baik,” ujar Agatha, Rabu (23/7/2025).

Agatha yang terdaftar sebagai peserta JKN dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas III mengaku sangat bersyukur karena pada saat mengalami kecelakaan, ia telah terdaftar sebagai peserta aktif.

Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan yang dialaminya merupakan kecelakaan tunggal dan tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Setelah mendapatkan pertolongan pertama, dokter di IGD meminta saya untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan penjaminan kecelakaan, sehingga dapat memitigasi risiko pengeluaran biaya yang besar akibat peristiwa yang saya alami. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kecelakaan ini tergolong sebagai kecelakaan tunggal dan dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tutur Agatha.

Sementara itu, untuk kasus kecelakaan ganda, PT Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama dengan nilai pertanggungan atau plafon maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kecelakaan ganda tersebut merupakan kecelakaan kerja, maka setelah nilai pertanggungan dari PT Jasa Raharja mencapai batas maksimal, penjaminan selanjutnya dilakukan oleh PT Asabri, PT Taspen, atau BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, apabila kecelakaan ganda bukan merupakan kecelakaan kerja, maka setelah penjaminan dari PT Jasa Raharja mencapai plafon maksimal, penjamin lanjutan adalah BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya laporan dari kepolisian, proses administrasi untuk memperoleh layanan kesehatan melalui Program JKN menjadi lebih mudah karena telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, saya juga merasa tenang karena tidak perlu khawatir terhadap tagihan biaya rawat inap, pengobatan akibat kecelakaan yang saya alami, maupun biaya tindakan medis lanjutan apabila dibutuhkan di kemudian hari,” ungkap Agatha.

Tidak hanya membantu secara finansial, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Meskipun Agatha terdaftar sebagai peserta kelas III, layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit tidak berbeda dengan yang diterima pasien umum. Menurutnya, perbedaan hanya terletak pada fasilitas ruang rawat inap, sedangkan pelayanan medis yang diberikan tetap setara.

“Sebagai salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merasakan langsung manfaat dari program ini, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Terutama kepada BPJS Kesehatan yang telah menjadi penjamin penuh atas biaya kecelakaan yang saya alami, serta kepada pihak kepolisian yang membantu dalam penerbitan laporan sehingga mempermudah proses administrasi layanan kesehatan di rumah sakit. Saya juga berterima kasih kepada warga yang saat itu menolong saya dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Agatha.

Agatha berharap BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tetap menjaga komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, ia juga berharap agar BPJS Kesehatan terus meningkatkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan, karena terjalinnya kemitraan yang baik dengan fasilitas kesehatan akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. ril/lis

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry