Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di pintu gerbang Makam Bung Karno, Senin (7/10/2024) (KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

JAKARTA | duta.co – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tengah di tunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/25). Selain Hasto, KPK juga memanggil dua orang yang merupakan saksi kunci untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka Hasto.

Dua orang saksi itu ialah mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, yang baru bebas dari (7 tahun) penjara 6 Oktober 2023 kemarin. Selain dia, KPK juga memanggil mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Keduanya yang diketahui juga sebagai Kader PDIP ini telah selesai menjalani proses hukum di kasus suap.

“Yang bersangkutan setuju hadir di hari Senin,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi kompas.com melalui pesan tertulis, Senin (6/1).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Wahyu dan Tio tidak bisa menghadiri panggilan. Kebetulan, hari ini, penyidik KPK juga memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Tetapi, ada kabar Hasto tidak bisa datang.

Juru bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, Hasto ada di Indonesia, tetapi, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025). “Pastinya di Indonesia,” kata Guntur kepada Kompas.com, Senin.

Guntur menjelaskan, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri rangkaian kegiatan hari ulang tahun PDI-P. Ia mengeklaim, Hasto sudah dijadwalkan menghadiri acara tersebut sehingga meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang. Kabarnya ia meminta usai tanggal 10 Januari. “Kami minta dijadwal ulang,” ujar Guntur.

Seperti diberitakan, Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang masih buron.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia (kala itu) mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Konon, ia kukuh meminta Riezky mundur.

Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Karena Hasto tidak datang, KPK jelas belum menemukan jawaban. “Kader PDIP pasti taat hukum, tunggu tanggal mainnya,” jelas seorang kader PDIP sebagaimana sampai ke redaksi duta.co, Senin (6/1/25). (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry