LAMONGAN | duta.co – Pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, transparan dan sesuai aturan perundang-undangan menjadi salah satu kunci suksesnya pembangunan desa. langkah  tersebut perlu dilakukan agar kepala desa sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan desa tidak terjerat oleh kasus korupsi. Hal itu disampaikan oleh Dr Adriano, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya saat melakukan pengabdian masyarakat di kantor Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Pengabdian kepada masyarakat yang berbentuk penyuluhan hukum dengan tema “Strategi Mencegah Tindak Pidana Pidana dalam Pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Sosial’ ini diikuti oleh kepala desa yang berada di bawah Kecamatan Sukodadi. Kurang lebih 40 orang yang terdiri dari kepala desa, muspika, dan tokoh masyarakat mengikuti kegiatan ini.

Adriano menyatakan berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak yang positif terhadap pembangunan desa. Dampak positif itu berupa adanya tambahan anggaran baik dari APBD maupun APBN dalam Alokasi Dana Desa. Dari tambahan anggaran, maka diperkirakan desa akan mendapatkan Alokasi Dana Desa bisa mencapai satu miliar rupiah.

Hal ini tentunya bisa mendorong desa untuk lebih bersemangat dalam melakukan pembangunan di desanya. Namun, perlu diingat bahwa pembangunan desa dengan anggaran yang sudah disiapkan ini, harus diikuti oleh mekanisme yang tepat. ”Transparansi, akuntabel dalam pengelolaan dana desa menjadi kunci agar pembangunan desa itu berjalan dengan baik, dan kepala desanya mendapatkan nilai tambah,” ungkapnya.

Menurutnya, ada desa yang pembangunan berjalan baik, namun dalam perkembangannya kepala desa malah terjerat korupsi. Ironisnya, persoalan korupsi ini muncul karena ada pengelolaan administrasi keuangan yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terjadi karena kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak memahami peraturan perundang-undangan, sehingga hal-hal yang bersifat administratif yang mengarah pada pengelolaan keuangan tidak dilengkapi secara baik.

”Ada kesan hal-hal  yang bersifat administratif kurang diperhatikan, sehingga ketika ada audit BPK, malah jadi temuan, dan kecenderungannya merugikan keuangan negara. Ini kan ironi,” tandasnya.

Senada dengan Adriano, Camat Sukodadi, Drs. Fatkhur Rozi MM menyatakan bahwa saat ini kepala desa ini menjadi obyek yang disorot oleh banyak pihak, khususnya diawasi oleh aparat penegak hukum. Ibaratnya, para kepala desa ini berdiri di ujungnya jurang, yang sewaktu-waktu bila kepala desa lengah bisa jatuh. Jatuh ini dimaksudkan terkenan kasus korupsi. Oleh karenanya, ia minta agar kepala desa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum, khususnya terkait dengan pengaturan mengenai pengelolaan keuangan desa

Dalam kesempatan tersebut diadakan juga Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah dengan Kecamatan Sukodadi dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. net

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry