TRENGGALEK | duta.co — Aktivis Pendidikan dan Pergerakan, Paijo Parikesit, mendesak Kepolisian Resor Trenggalek untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pemukulan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek yang terjadi pada Jumat (31/10/2025).

Kasus ini memicu kemarahan publik setelah diketahui bahwa pelaku penganiayaan diduga merupakan suami salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Korban Guru Eko

Korban, Eko Prayitno, yang juga dikenal sebagai alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Malang, menjadi korban pemukulan ketika menegakkan disiplin sekolah.

Insiden bermula saat ia menyita ponsel seorang siswa yang digunakan di tengah proses pembelajaran. Tindakan disiplin tersebut justru berujung kekerasan fisik setelah keluarga siswa datang ke sekolah dan melakukan penyerangan disertai ancaman pembakaran rumah serta fasilitas sekolah. Akibat peristiwa itu, Eko mengalami luka dan trauma mendalam.

Paijo Parikesit, yang juga merupakan Aktivis Pendidikan dan pergerakan, menyatakan kemarahan dan kekecewaannya atas insiden tersebut.

“Kami tidak bisa menerima tindakan biadab terhadap seorang guru yang hanya menjalankan tugasnya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap profesi pendidik dan integritas alumni PMII, Kalau polisi trenggalek tidak segera menetapkan tersangka, akan ada aksi besar di beberapa titik kapolres se-Indonesia ” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025) kepada duta.co.

Ia menegaskan, Kapolres Trenggalek harus segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu, meskipun pelaku memiliki kedekatan politik atau posisi sosial tertentu.

“Jangan ada kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kasus ini harus menjadi contoh bahwa keadilan masih hidup di Trenggalek,” tegas Paijo.

Selain menyoroti aspek hukum, Paijo juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap guru sebagai garda depan pendidikan. “Guru bukan musuh masyarakat. Mereka adalah penggerak moral bangsa. Kekerasan terhadap guru berarti kekerasan terhadap masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menyatakan dukungan penuh terhadap korban dan mengecam tindakan pelaku. PGRI menilai bahwa penyitaan ponsel merupakan kebijakan disiplin sekolah yang sah.

Mereka siap berdiri di belakang guru Eko. Ia menjalankan tugasnya secara profesional dan patut dilindungi, ujar anggota PGRI Trenggalek.

Pihak Kepolisian Resor Trenggalek mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan proses penyelidikan tengah berlangsung. Beberapa saksi sudah diperiksa dan barang bukti dikumpulkan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum.

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Malang, Dr. Suyanto, menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan hukum bagi guru di Indonesia. “Negara harus hadir dalam memastikan rasa aman bagi pendidik. Kekerasan terhadap guru, apalagi dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan politik, harus ditindak tegas,” katanya.

Aktivis Pendidikan dan Pergerakan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami, bersama keluarga besar PMII dan komunitas pendidikan, menuntut keadilan bagi guru Eko Prayitno. Jangan biarkan profesi guru kehilangan martabat karena kesewenang-wenangan,4 Hari proses penetapan tersangka juga belum beres, tindakan ini harus di usut sampai tuntas, dan wajib pelaku untuk meminta maaf agar kemudian hari tidak ada kasus yang serupa” tutup Paijo Parikesit dengan nada tegas.(*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry