TAROKAN : Dono Tomo dan Khoirul Anam saat melapor ke Polda Jatim (duta/istimewa)

KEDIRI | duta.co – Terhembus kabar bahwa kasus pemalsuan data kependudukan dilakukan Kades Tarokan, Supadi bersama Kades Kaliboto Kecamatan Tarokan, Woko, kini telah menjalani proses persidangan dan menunggu putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk.

Sontak saja atas kabar ini menjadikan sejumlah LSM di Kediri mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum tidak transparan dan terkesan melakukan rekayasa.

Menyatakan ada kejanggalan, Sutrisno .SH advokat dan juga aktivis LSM di Kediri saat dikonfirmasi Minggu (14/04/2019) menyampaikan, bahwa sejak awal dirinya mengedus ada ketidakwajaran dalam penangganan kasus ini.

“Mulai ada temuan bukti, kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota. Kemudian diperkuat data dari Dinas Kependudukan Pemkab Kediri, akhirnya karena tidak direspon Polres Kediri dilaporkan ke Polda Jatim,” jelasnya

Padahal secara aturan hukum, seharusnya kasus ini ditangani Polres Kediri Kota karena terjadi di wilayah Kecamatan Tarokan. Kemudian dipergunakan untuk menikah, itu bagian dari efek atas usaha tindak pidana yang dilakukan. “Malah ada kabar dia sudah dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan,” imbuh Sutrisno.

Saat digelar ujian perangkat desa bertempat di Balai Desa Kaliboto minggu lalu, dikabarkan Woko maupun Supadi terlihat aktif terlibat dalam proses ujian.

“Tadi saya melihat sepertinya ada Pak Woko dan Pak Supadi di sini,” kata Johansyah, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri saat memantau proses ujian.

Bila kemudian kasus kedua kades ini ternyata telah diproses hukum dan bahkan telah dijatuhi hukuman, tentunya mencoreng nama baik Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

“Bila itu terjadi dan telah diproses hukumnya, masyarakat akan tidak percaya dengan institusi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan demi penegakkan hukum,” tegas Sutrisno, berjanji akan menggorek kasus kedua kades ini. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry