BANYUWANGI | duta.co – Sekretariat bersama (Sekber) merupakan gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relawan Jokowi Banyuwangi (REJOWANGI) dan Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Provinsi Jawa Timur mengirim surat klarifikasi.
Surat klarifikasi tersebut ditunjukan kepada pihak PT Bumi Suksesindo (PT BSI), PT Mereka Copper Gold Tbk (PT MCG), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun surat klarifikasi yang dikirim Sekber tersebut berkaitan dengan kebenaran lahan kompensasi.
Ketua REJOWANGI, Eko Sukartono, mengatakan pihaknya menemukan 2 informasi yang bertolak belakang terkait kompensasi lahan hutan yang saat ini ditambang oleh PT Bumi Suksesindo (BSI).
“Saya menemukan adanya informasi yang disampaikan salah seorang di sosial media platform TikTok. Intinya menyebutkan jika ada salah satu pelanggaran pada PT BSI, terkait belum melakukan kompensasi lahan hutan dengan luas kurang lebih 18 ribu Hektar (Ha),” jelasnya, Jumat (12/7/2024).
“Sedangkan informasi yang disampaikan pihak PT Merdeka Copper Gold melalui websitenya menyebutkan jika pada bulan November 2023 pihak BSI telah menuntaskan kompensasi lahan dengan luas total 1.990,79 Hektar dimana luas tersebut sudah melebihi kewajibannya karena kewajiban totalnya 1985,72 hektar,” imbuh aktivis senior di Banyuwangi ini.
Jika dicermati, kata Eko Sukartono, dari 2 informasi tersebut terdapat 2 informasi, pihaknya menilai sangat bertolak belakang yaitu dari sektor luas dan dari sektor penyelesaian lahan kompensasi.
“Informasi satunya bilang luas lahan pengganti hutan PT BSI kurang lebih 18 ribu, sedangkan pihak satunya bilang tidak lebih dari 2000 luas total lahan penggantinya. Ini kan perlu dicari kebenarannya mana yang yang menyampaikan informasi tidak benar dan mana yang menyampaikan informasi yang benar,” ujar mantan Pimpinan DPRD Banyuwangi ini.
“Lalu terkait penyelesaian lahan kompensasi, yang informasi satunya bilang belum melakukan kompensasi lahan hutan, sedangkan satunya bilang sudah menuntaskan lahan kewajiban lahan kompensasi. Ini perlu kita perdalam juga informasi mana yang benar,” sambung Eko Sukartono.
Lebih lanjut, Eko Sukartono menyebut jika Pemkab Banyuwangi memiliki saham di PT Merdeka Copper Gold, dimana perusahaan tersebut merupakan induk dari perusahaan PT BSI, sehingga warga Banyuwangi memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
“Saham Pemkab Banyuwangi sama saja rakyat Banyuwangi yang punya saham, jadi jangan sampai kita menerima informasi yang sifatnya disinformasi karena ini dapat menyesatkan arah pikiran kita dalam melihat sebuah persoalan,” katanya.
Eko Sukartono pun menambahkan jika klarifikasi ini sebagai proses dari kajian pihaknya dalam menentukan langkah untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Nanti jika sudah kita dapatkan mana yang benar dan mana yang tidak benar, maka info yang tidak benar dapat kita ambil langkah jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini demi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan valid,” imbuhnya. (Ars)