
JOMBANG | duta.co — Penghentian aktivitas produksi PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang belum membuat kalangan aktivis puas. LSM PAGAR mendesak pemerintah tidak berhenti pada penghentian produksi, tetapi juga memeriksa legalitas perizinan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Desakan itu disampaikan aktivis LSM PAGAR saat menggelar aksi di depan Kantor Satpol PP Kabupaten Jombang, Kamis (8/10/2026). Mereka menyoroti keluhan warga dan siswa SMP Negeri 4 Jombang terkait bau menyengat serta kebisingan yang diduga berasal dari aktivitas PT JPN.
Dalam aksinya, massa meminta Pemkab Jombang mengevaluasi bahkan mencabut izin PT JPN apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun ketentuan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Salah seorang orator, Upik, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya diselesaikan dengan penghentian sementara aktivitas produksi. “Maling ayam saja diproses hukum, masak kalau ini jelas melanggar tidak diproses hukum?” teriak Upik di hadapan massa aksi.
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu juga mendesak Pemkab Jombang dan aparat terkait memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan peraturan daerah maupun ketentuan pidana yang relevan.
Namun, tuntutan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Aktivis meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan secara transparan agar publik mengetahui apakah persoalan PT JPN sebatas masalah administrasi perizinan atau terdapat pelanggaran lain.

Pemkab Sudah Hentikan Produksi
Sebelumnya, Pemkab Jombang telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas produksi PT JPN menyusul munculnya keluhan masyarakat, termasuk dari lingkungan SMP Negeri 4 Jombang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, lokasi PT JPN berada pada zonasi kuning yang diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat persoalan PT JPN. Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai bau dan kebisingan, tetapi juga kesesuaian antara aktivitas usaha dengan peruntukan ruang serta legalitas kegiatan produksi di lokasi tersebut.
Kini, bola berada di tangan Pemkab Jombang dan aparat penegak hukum. Penghentian produksi memang menjadi langkah awal, tetapi publik menunggu kejelasan: apakah persoalan PT JPN selesai dengan penghentian aktivitas produksi, atau akan dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin, tata ruang, lingkungan, dan dugaan pelanggaran hukum.
Bagi warga dan dunia pendidikan yang terdampak, kepastian penanganan menjadi penting. Pemerintah dituntut tegas, tetapi sekaligus transparan dan tetap mengedepankan proses hukum yang objektif. (din)







































