BANYUWANGI | duta.co – Setelah menjalani sidang berbulan-bulan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis Hari Budiawan alias Budi Pego  10 bulan.

“Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada saudara terdakwa Budi Pego dan menetapkan penahanan atas dirinya,” tandas Putu Endru Sonata SH, Ketua Majelis Hakim, didampingi Musnandar SH dan Wayan Suarta SH selaku hakim anggota, seraya mengetok palu tanda menutup seluruh rangkaian sidang yang digelar Selasa (23/01/2018).

Budi Pego dianggap bersalah sebagai koordonator lapangan aksi  demontrasi tolak tambang berlogo palu arit di depan Kecamatan Pesanggaran, 4 April 2017 lalu. Pria asal Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran tersebut, dinilai bersalah dalam aksinya penolakkan tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mendakwanya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Budi Pego sendiri menyikapi vonis itu dengan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya.

“Dalam hati saya tidak menerimanya. Tidak tahu nanti keluarga, kami akan koordinasi lagi,” jawabnya singkat kepada wartawan seputar langkah hukum lanjutan pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Ahmad Rifai, mengatakan, sepekan setelah pembacaan vonis akan digunakan kliennya merenungkan langkah lanjutan yang bakal diambil. Apakah nanti menerima putusan hakim atau memilih banding sebagai upaya untuk memperjuangkan nama baiknya yang tetap merasa tidak bersalah.

“Sebelum sidang putusan ngotot, pokoknya kalau divonis salah banding. Tadi setelah mendengar dijatuhi hukuman 10 bulan pikir-pikir,” jelas Ahmad Rifai.

Tetapi, lanjut Rifai, jangan dilihat sepuluh bulannya, melainkan vonis bersalahnya. Meskipun dijatuhi hukuman 15 hari tetap saja dia bersalah. Ini yang harus dipertimbangkan.

Rifai menyayangkan majelis hakim yang mengabaikan pendapat ahli meringankan bagi Budi Pego. Padahal para ahli yang didatangkan dari Universitas Airlangga itu menilai logo palu arit dalam spanduk demo warga tolak tambang PT BSI belum cukup unsur untuk disebut melawan hukum.

Karena demonstran tidak mengajak ke ajaran komunis maupun marxisme. “Tapi majelis hakim justru lebih condong menggunakan keterangan ahli yang didatangkan dari pihak jaksa dalam menjatuhkan vonis,” tambahnya. (jam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry