Salah satu pendemo saat berorasi (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Aksi demo yang mendesak percepatan pembahasan dan pengeshan PAPBD yang dilakukan Forum Pemerhati Pendidikan dan Ekonomi Masyarakat (FPPEM) serta Aliansi Masyarakat Peduli Merak (APEM) ditengah pandemi Covid-19 ini, dibubarkan anggota Polres Situbondo, Selasa (7/9/2021).

Namun demikian, faktanya aksi demo tanpa ijin ini tetap diperbolehkan oleh aparat kepolisian. Bahkan, dua orang perwakilan pendemo membacakan atau orasi diatas mobil di depan kantor DPRD yang meminta anggota DPRD Situbondo segera mengesahkan PAPBD.

Aksi demo puluhan warga yang tergabung dalam FPPEM dan APEM ini, dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.  “Kami melakukan negosiasi dengan perwakilan pendemo agar tidak melakukan longmarch dari alun-alun Situbondo ke titik-titik aksi,” jelas Kabag Ops Kompol Yatno Mardi SH.

Kompol Yatno Mardi, mengakui pihaknya memang membubarkan rencana aksi demo puluhan warga, dengan cara memfasilitasi agar 5 perwakilan melakukan audensi kepada para wakil rakyat.

“Mengingat mereka melakukan aksi demo ditengah penerapan PPKM Darurat dan tidak ada ijin demo dari pihak manapun, maka kami arahkan para pendemo untuk tidak berkerumun dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelas Kompol Yatno Mardi.

Pantauan dilapangan, puluhan warga yang mengatasnamakan FP2EM dan APEM itu, melakukan orasi di depan kantor DPRD Situbondo. “Kami minta kepada seluruh jajaran DPRD Situbondo untuk segera mengesahkan PAPBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” teriak Izzul Muttaqim dari atas mobil. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry