SURABAYA | duta.co – Hati-hati bila memarkirkan kendaraan, apalagi di pinggir jalan. Lengah sedikit, sepeda motor lenyap, diembat pencuri. Seperti dialami Yoyong Sugianto (38), warga Dukuh Sumur Geger No. 21, Desa Pangalangan, Menganti, Gresik. Untung, upaya pencurian motor ini berhasil digagalkan oleh pemiliknya.

Peristiwa itu berawal ketika Yoyong Sugianto bermaksud hendak membuka usaha warung kopinya. Ia lantas memarkir motor Honda Scoopy warna biru Nopol W 3466 AI dipinggir jalan di depan warkop miliknya sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (14/9).

Kebetulan saat itu keadaan sepi. Dan Zainul Iksan (34), asal Simorejosari B-16 No. 30, Simomulyo Baru, Sukomanunggal, Surabaya melihat itu sebagai satu kesempatan. Ia pun mengambil motor itu langsung membawa kabur.

Beberapa saat kemudian, korban yang memiliki warkop di jalan Sumur Geger Pengalangan, Menganti, Gresik ini sangat terkejut melihat motornya sudah tidak ada. Dibantu beberapa warga, korban melakukan pencarian ke arah jalan Ngemplak.

Ketika sampai di jalan Ngempalak, Sambikerep, korban melihat motor miliknya dikendarai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, sehingga terjadi kejar-kejaran.

Malang bagi pelaku, akibat gugup karena dikejar orang beramai-ramai, pelaku tidak bisa mengendalikan sepeda motornya, sehingga terjatuh. Bukannya menyerah, pelaku malah berusaha lari ke dalam gang, namun upaya tersebut gagal dan akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh masyarakat dan anggota Opsnal yang sedang patroli.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto membenarkan anggotanya berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gresik.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol W 3466 AI milik warga Dukuh Sumur Geger, Menganti, Gresik. Tersangka melakukan pencurian ini bersama istrinya bernama Sunarti. Dan sampai saat ini istri pelaku menjadi daftar pencarian orang (DPO),” terang Dwi Heri, Jumat (15/9).

Atas perbuatanya pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Lakarsantri dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry